Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

- Sabtu, 6 Juli 2019 | 10:37 WIB

PENAJAM - Badan Keuangan (BK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengajukan permohonan persetujuan DPRD untuk menghibahkan kendaraan dinas (randis) kepada sembilan instansi vertikal. Yakni, Polres PPU, Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri Penajam, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Negeri Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, TNI AL Pos Penajam, Kompi C Yonif 600/Raider Petung dan Rutan Tanah Grogot.

Kepala Bidang (kabid) Pengelolaan Aset Badan Keuangan PPU Amrullah mengatakan, sebanyak 40 kendaraan dinas dan termasuk satu unit speedboat yang akan dihibahkan ke instansi vertikal. Total nilai kendaraan dinas yang akan dihibahkan tersebut di atas Rp 5 miliar. Sehingga, wajib mendapatkan persetujuan anggota dewan.

“Berdasarkan aturan yang ada, kendaraan roda empat yang akan dihibahkan nilainya di atas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD. Permohonan persetujuan, itu sudah kami sampaikan. Dan kami masih menunggu persetujuan itu,” kata Amrullah pada media ini, kemarin (5/7).

Namun, DPRD belum negeluarkan surat persetujuan hibah kendaraan dinas tersebut. Amrullah menyatakan, DPRD pernah mempertanyakan hibah kendaraan tersebut ke Badan Keuangan saat rapat dengar pendapat (RDP). Karena, ada usia kendaraan kendaraan yang akan dihibahkan tersebut di bawah lima tahun.

“Di RDP, kami sduah samapikan bahwa dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, diatur barang hibah daerah. Dalam Permendagri tersebut barang hibah termasuk kendaraan. Hibahnya pun tidak diatur usia kendaraan. Berbeda dengan penghapusan aset mellaui lelang, kalau dulu usia kendaraan minimal 10 tahun dan sekarang tujuh tahun,” terangnya.

Pemerintah daerah akan menghibahkan kendaraan tersebut, kata Amrullah, untuk mengurangi beban anggaran daerah dalam hal biaya pemeliharaan. Apalagi, seluruh kendaraan yang ada dihibahkan tersebut telah dipinjam pakai oleh instansi vertikal.

“Kalau dari sisi manfaat bagi pemerintah daerah, itu tidak ada. Karena kendaraan itu, dipinjam pakai instansi vertikal. jadi, lebih baik dihibahkan. Kalau tidak dihibahkan, maka anggaran pemeliharaan dibebankan ke anggaran daerah. Karena instansi vertikal juga tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan kalau belum dihibahkan oleh pemkab,” jelasnya.

DPRD belum mengeluarkan persetujuan hibah kendaraan dinas tersebut, kata Amrullah, karena belum menemukan rujukan daerah lain yang telah melakukan hal tersebut.

“Kalau tidak ada persetujuan dewan, maka hibah kendaraan dinas ke instansi vertikal kemungkinan ditunda dulu. Jadi, surat pinjam pakainya saja diperpanjang terus,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X