Langgar Aturan PPDB, Akreditasi Sekolah Diturunkan

- Sabtu, 6 Juli 2019 | 10:47 WIB

BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan meminta kepada sekolah yang melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari tindakan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

Khusus untuk jenjang SD, sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang aturan pelaksanaan PPDB, disyaratkan usia calon peserta didik yang diterima minimal 6 tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, akan ada sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan tercantum dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang aturan PPDB.

“Saya sudah ingatkan ke sekolah, karena akan ada sanksi terkait aturan tersebut,” kata Muhaimin di kantor balaikota.

Muhaimin menjelaskan ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan penerapan batas umur SD.

Menurutnya, sanksi pertama berupa pengurangan alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua, pemerintah akan menunda pemberian tunjangan sertifikasi guru yang ada di sekolah bersangkutan. Dan ketiga, level akreditasi sekolah dapat diturunkan.

“Kami sudah sampaikan kepada sekolah, agar melaksanakan aturan PPDB sesuai dengan yang sudah disyaratkan, sehingga berjalan lancar,” jelasnya.

Muhaimin menjelaskan, aturan batasan umur yang diamanatkan dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang sanksi PPDB tidak hanya berlaku pada sekolah dasar negeri, namun juga pada sekolah dasar swasta. Sekolah dasar swasta yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hingga penurunan level akreditasi sekolah.

“Sanksi yang diberlakukan tidak hanya bagi sekolah negeri, namun juga swasta. Kalau terbukti bisa diturunkan akreditasinya,” terangnya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan terlaksananya amanat dalam program pendidikan nasional, yakni batas minimal anak untuk bersekolah adalah 6 tahun.

“Secara psikologis, anak yang cukup masuk sekolah adalah usia 6 tahun agar bisa mengikuti materi pelajaran,” jelasnya.

Muhaimin menjamin pelaksanaan PPDB online 2019 bebas dari praktik kecurangan karena lebih transparan. Dalam penetapan zona Disdikbud Kota Balikpapan juga melibatkan sekolah dan elemen-elemen lainnya jadi kuota yang diterapkan lebih transparan.

Selain itu, Disdikbud Kota Balikpapan juga bekerjasama tim Saber Pungli untuk mengantisipasi ada pungli dalam proses PPDB online 2019.

“Kami sudah berikan sosialisasi ke sekolah untuk menghindari adanya pungli, dengan melibatkan tim Saber Pungli,” tutupnya. (dan/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X