Gugatan Kasus Tumpahan Minyak Dinilai Salah Alamat

- Senin, 8 Juli 2019 | 10:25 WIB

BALIKPAPAN-Materi yang disampaikan dalam sidang gugatan hak warga negara atau citizen lawsuit terkait tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan, dinilai Pemkot Balikpapan salah alamat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Daud Pirade mengatakan, pihaknya memastikan akan hadir dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (9/7) besok.

“Kami akan sampaikan semuanya nanti di persidangan. Pasti kami akan hadir,” kata Daud Pirade di balai kota, pekan lalu.

Sebelumnya, sidang gugatan hak warga negara itu digelar pada 18 Juni lalu. Sidang dihadiri pihak penggugat, yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak). Namun dari pihak tergugat hanya dihadiri empat dari enam tergugat. Yakni Pemkab PPU, KLHK, Kementerian Kelautan, dan Pemprov Kaltim.

Karena Pemkot Balikpapan dan Kementerian Perhubungan tidak hadir, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan digelar kembali Selasa (9/7) besok.

Daud tidak menjelaskan alasan Pemkot Balikpapan tidak hadir dalam persidangan itu. Namun, pihaknya sudah mempelajari gugatannya. Ada beberapa yang disampaikan, yakni persoalan tanggung jawab Pemkot Balikpapan di Teluk Balikpapan terkait pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak.

Pemkot pun sudah menyusun raperda tentang penerapan zona pesisir dan telah disetujui DPRD Kota Balikpapan. Namun raperda itu dibatalkan, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa kawasan pesisir merupakan wewenang pemerintah provinsi.

“Kawasan teluk adalah wewenang pemerintah provinsi. Dulu kita pernah buat perda-nya dan tidak jadi diterapkan,” jelasnya.

Pemkot, lanjut Daud, juga telah melakukan antisipasi kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. “Kami sudah berbuat untuk mengantisipasi sebelum ada perintah dari pemerintah provinsi selaku yang berwenang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian terhadap materi gugatan yang disampaikan penggugat di Pengadilan Negeri Balikpapan, semua yang disampaikan sudah dilaksanakan. “Kami akan sampaikan semuanya di persidangan nanti, materi gugatan yang disampaikan sudah pelajari,” terangnya.

Seperti diketahui, pencemaran dan kebakaran di Teluk Balikpapan terjadi saat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai pipa bawah laut milik Pertamina. Pada musibah yang terjadi 30 Maret lalu itu, 5 orang pemancing asal Balikpapan tewas.

Sebanyak enam lembaga negara digugat oleh warga melalui citizen lawsuit. Yakni, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X