Divonis 18 Tahun, Udin Gagal Banding

- Senin, 8 Juli 2019 | 10:49 WIB

BALIKPAPAN-Pasca divonis majelis hakim 18 tahun penjara, terdakwa Udin Mabakni (30) bakal dipenjara selama putusan yang diterima. Pasalnya, sejak dijatuhi hukuman pada 28 Mei 2019, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, ternyata terdakwa tak juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. 

"Usai sidang putusan beberapa minggu yang lalu, majelis hakim kan bertanya, saat itu terdakwa mengatakan pikir-pikir dulu terhadap vonis majelis hakim," ujar kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sahrun SH kepada Balikpapan Pos, Minggu (7/7) sore. 

Lanjut dia mengungkapkan, sampai tanggal 12 Juni 2019 ternyata terdakwa tak juga memberi tanggapan. Oleh karena itu, pihak Pengadilan Negeri Balikpapan menganggap kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan hakim dan akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan. 

"Kan majelis hakim memberi waktu 14 hari setelah putusan untuk pengajian banding, tapi terdakwa belum mengambil tindakan. Yang menjadi masalah, kemarin disampaikannya melalui teman kalau terdakwa memilih banding," terang Sahrun. 

Mendengar tanggapan itu, Sahrun lantas memberikapan jawaban kalau pengajuan banding itu tidak bisa dilakukan lagi. Sebab, terdakwa mengajukan banding, bahkan setelah satu bulan dari putusan. "Waktu dengar tanggapan itu, saya langsung jawab tidak bisa lagi, kenapa baru sebulan mau mengajukan? Padahal sebenarnya gampang, kalau langsung dinyatakan banding, kan bisa kemudian melengkapi berkas," pungkasnya. 

Sebelumnya, warga yang berada di seputaran Jalan DI. Panjaitan RT 33, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah mendadak heboh, Senin tanggal 19 November 2018 yang lalu. Kehebohan itu terjadi setelah seseorang pria bernama Udin melakukan menikam dua orang rekan kerjanya di pencucian mobil Pondok Service di lokasi.

Melihat kejadian itu, beberapa rekan kerja korban dan juga warga sekitar langsung melarikan kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan Tengah. Sementara pihak kepolisian yang menedapat informasi, langsung mengamankan pelaku. 

Namun sayang, setibanya di rumah sakit, Riswandi meninggal dunia. Sementara rekannya yang satu lagi Geovani berhasil diselamatkan tim medis. Atas perbuatannya, Udin pun dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP dan divonis majelis hakim 18 tahun penjara. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X