Dewan Masih Proses Persetujuan Hibah Randis

- Rabu, 10 Juli 2019 | 10:45 WIB

PENAJAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima surat permohonan persetujuan hibah kendaraan dinas (randis) kepada instansi vertikal yang diajukan oleh Badan Keuangan (BK) PPU. Pemerintah daerah rencana menghibahkan puluhan kendaraan dinas dengan nilai di atas Rp 5 miliar. Sehingga memerlukan persetujuan anggota dewan.

Ketua Komisi III DPRD PPU Baharuddin Muin membenarkan, Badan Keuangan telah mengajukan permohonan persetujuan DPRD terkait hibah kendaraan dinas tersebut. Namun, DPRD belum mengambil keputusan. Karena masih mempelajari aturan yang memperkenankan hibah kendaraan dinas ke instansi vertikal. Karena, puhaknya belum menemukan daerah lain yang telah melakukan hal yang sama untuk dijadikan rujukan. Komisi III pun telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan membahas usulan persetujuan hibah.

“Kami belum menemukan daerah yang telah melakukan hal tersebut untuk dijadikan rujukan. Kami, takutkan nanti ada celah hukum. Karena itu, kami memerlukan rujukan dan kepastian aturannya sebelum mengeluarkan surat persetujuan hibah kendaraan dinas itu,” kata Baharuddin Muin pada media ini, kemarin (9/7).

Pertimbangan lain, pengadaan kendaraan dinas yang akan dihibahkan kepada instansi vertikal tersebut dalam nomenklaturnya untuk pengadaan aset daerah. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan, ada daerah yang menghibahkan kendaraan. Tapi, nomenklatur penganggarannya berbeda.

“Ada daerah yang pernah kami kunjungi telah melaksankaan hibah kendaraan dinas kepada instansi vertikal. Tapi, nomenklaturnya memang tertulis dana hibah untuk pengadaan kendaraan dinas untuk instansi vertikal. Sementara kita, dalam penganggarannya belanja modal pengadaan aset daerah berupa kendaraan,” tuturnya.

Baharuddin Muin menekankan, pada dasarnya DPRD tidak mempermasalahkan hibah kendaraan dinas tersebut. Namun, DPRD hanya membutuhkan kepastian aturan yang memayungi proses hebah tersebut. “Intinya, kami setuju. Tapi, kita juga harus mempelajari secara seksama baik secara aturan maupun rujukan lainnya,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD PPU Syahrudin M Noor menyatakan, usulan persetujuan DPRD terkait hibah kendaraan dinas masih diproses di Komisi III. “Komisi II masih mengkaji usulan itu. nanti setelah hasil kajian itu baru diputuskan,” kata Syahrudin.

Sebelum mengambil keputusan, dia menyatakan, diperlukan kajian mendalam terkait dengan aturan yang ada. “Sampai saat ini belum diputuskan. Ini masih dalam proses. Kami juga banyak kegiatan-kegiatan lain yang harus diselesaikan. termasuk Pansus I dan Pansus II juga sedang bekerja untuk penyelesaian raperda (rancangan peraturan daerah). Kemudian juga pembahasan di Banggar mengenai APBD Perubahan. Memang kalau hibah kendaraan perlu kajian utamanya dari sisi aturannya. berbeda kalau hibah lahan, itu cepat prosesnya,” terang politikus Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Badan Keuangan (BK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengajukan permohonan persetujuan DPRD untuk menghibahkan kendaraan dinas (randis) kepada sembilan instansi vertikal. Yakni, Polres PPU, Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri Penajam, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Negeri Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, TNI AL Pos Penajam, Kompi C Yonif 600/Raider Petung dan Rutan Tanah Grogot.

Kepala Bidang (kabid) Pengelolaan Aset Badan Keuangan PPU Amrullah mengatakan, sebanyak 40 kendaraan dinas dan termasuk satu unit speedboat yang akan dihibahkan ke instansi vertikal. Total nilai kendaraan dinas yang akan dihibahkan tersebut di atas Rp 5 miliar. Sehingga, wajib mendapatkan persetujuan anggota dewan.

“Berdasarkan aturan yang ada, kendaraan roda empat yang akan dihibahkan nilainya di atas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD. Permohonan persetujuan, itu sudah kami sampaikan. Dan kami masih menunggu persetujuan itu,” kata Amrullah.

Namun, DPRD belum negeluarkan surat persetujuan hibah kendaraan dinas tersebut. Amrullah menyatakan, DPRD pernah mempertanyakan hibah kendaraan tersebut ke Badan Keuangan saat rapat dengar pendapat (RDP). Karena, ada usia kendaraan kendaraan yang akan dihibahkan tersebut di bawah lima tahun. “Di RDP, kami sudah sampaikan bahwa dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, diatur barang hibah daerah. Dalam Permendagri tersebut barang hibah termasuk kendaraan. Hibahnya pun tidak diatur usia kendaraan. Berbeda dengan penghapusan aset mellaui lelang, kalau dulu usia kendaraan minimal 10 tahun dan sekarang tujuh tahun,” terangnya.

Pemerintah daerah akan menghibahkan kendaraan tersebut, kata Amrullah, untuk mengurangi beban anggaran daerah dalam hal biaya pemeliharaan. Apalagi, seluruh kendaraan yang ada dihibahkan tersebut telah dipinjam pakai oleh instansi vertikal. “Kalau dari sisi manfaat bagi pemerintah daerah, itu tidak ada. Karena kendaraan itu, dipinjam pakai instansi vertikal. jadi, lebih baik dihibahkan. Kalau tidak dihibahkan, maka anggaran pemeliharaan dibebankan ke anggaran daerah. Karena instansi vertikal juga tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan kalau belum dihibahkan oleh pemkab,” jelasnya. (adv/kad/cal)

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X