BALIKPAPAN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menyatakan tidak ada kewajiban bagi orangtua siswa baru untuk membeli seragam di sekolah. Kecuali, seragam batik dan olahraga serta atribut sekolah. Menurut Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Muhaimin, kebijakan itu telah berjalan beberapa tahun belakangan.
“Maksudnya orangtua boleh membeli di luar sekolah, seperti seragam merah-putih, biru-putih, ataupun putih-putih,” kata Muhaimin.
Kendati demikian, tidak ada larangan apabila pihak sekolah menjual seragam. Orangtua pun bebas membeli seragam, baik di dalam maupun luar sekolah. “Untuk batik ada dua, yaitu batik sekolah dan batik Kota Balikpapan. Selain itu, juga ada seragam olahraga dan beberapa atribut seperti topi, badge, maupun dasi. Untuk harga atribut tersebut juga sudah harus sesuai verifikasi Disdikbud,” akunya.
Maksudnya, ada batas minimal dan maksimal harga seragam maupun atribut tersebut. Pihak sekolah juga tidak boleh menentukan total dan biaya yang harus dibayarkan. “Harga seragam pun juga ada standarnya, mulai ukuran S, M maupun L. Seluruh sekolah nanti harganya akan sama, mulai dari ujung utara sampai ujung timur Kota Balikpapan,” tegasnya.
Standar harga itu berlaku bagi SD maupun SMP, termasuk atributnya. “Seperti tahun kemarin, badge Rp 5.000, itu artinya semua sekolah harganya harus sama. Aturan penyeragaman harga ini sudah berjalan selama tiga tahun,” beber Muhaimin.
Penetapan harga itu juga telah mendapat persetujuan dari MKKS. “Sekolah tidak boleh memberi totalan semua yang harus dibayar. Orangtua memiliki kebebasan untuk memilih membeli seragam di mana,” tandasnya. (cha/vie/k1)