Cewek Dibawa ke Semak-Semak, Baru "Ditusuk"

- Rabu, 10 Juli 2019 | 11:14 WIB

BALIKPAPAN-Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Unit PPA Polres Balikpapan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan beberapa hari yang lalu, terdakwa SA (14) salah satu pelaku yang terjerat kasus video mesum langsung menjalani persidangan, Selasa (9/7) pagi. 

Sidang digelar di ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sekira pukul 10.00 Wita. Karena terdakwa masih tergolong anak di bawah umur, sidang pun dilangsungkan secara tertutup. Dari luar persidangan, majelis hakim yang tampak mengadili terdakwa diketuai oleh Mustajab. Sementara hakim anggota Harlina Rayes dan Agnes. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal saat ditemui usai persidangan, mengatakan agenda sidang kali ini, pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dari si korban sendiri dan keluarganya. 

"Inti dari persidangannya seputar kronologis kejadian. Di mana terdakwa saat bermain di Taman Merdeka dengan temannya yang juga pelaku bertemu dengan korban. Saat itu korban pisah dengan temannya. Lalu dimintai terdakwa supaya diantar ke rumah temannya," ujar Rifai. 

Ditambahkannya, korban diketahui tidak terlalu kenal dengan kedua terdakwa. Hanya kenal biasa karena sering bermain di lokasi yang sama. Karena temannya sudah pergi, korban pun berkenan diantar kedua terdakwa berbonceng tiga. Tapi entah mengapa, kedua pelaku malah membawanya ke semak-semak. 

"Dari pengakuan terdakwa, dia yang pertama menggauli korban. Sementara satu lagi terdakwa memvideokan adegan itu, mengupload di media sosial hingga viral," tambahnya. 

Usai melakukan pembacaan dakwaan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hinga Kamis depan. Sidang ini sengaja dilakukan dua kali dalam seminggu, mengingat terdakwa masih di bawah umur. 

Diketahui, adapun kasus ini bermula setelah viralnya video mesum pelajar SMP di media sosial pada bulan Desember 2018 lalu. Di mana kasus tersebut ternyata terjadi di kota Beriman, yakni di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok, Balikpapan Barat. Setelah diusut pihak berwajib, pelaku ternyata ada dua orang, satu di bawah umur berinisial SA yang masih berusia 14 tahun. Satu lagi Andi Rahmat Nur (21).

Dalam kasus ini, pelaku bernama Andi Rahmat Nur, proses hukumnya sudah rampung di kepolisian, kejaksaan, maupun di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada persidangan terakhir yang digelar tiga minggu lalu, Andi divonis majelis hakim 12 tahun penjara. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X