Kapolres Berikan Penghargaan kepada Masyarakat

- Kamis, 11 Juli 2019 | 10:59 WIB

TANA PASER –Upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-73, tahun ini digelar di di Lapangan Sepak Bola Aji Maspati Indra Desa Pasir Belengkong Kecamatan Pasir Belengkong, dengan agenda utama pemberian penghargaan pada anggota dan masyarakat yang berjasa dalam mendukung tugas kepolisian. Acara dilanjutkan dengan acara syukuran di Ballroom Grand Sadurengas Hotel, Rabu (10/7).

Tampak masyarakat berbaur dan bercengkrama dengan anggota Polres Paser.  "Kerja keras dan pengabdian Polri, telah dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Situasi keamanan dalam negeri sepanjang tahun 2018 dan 2019 terpelihara dengan baik," kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putrasaat membacakan sambutan Presiden Joko Widodo dihadapan peserta upacara,kemarin

Disebutkan Kapolres, Polri juga telah mengungkap berbagai kejahatan, mulai dari kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, kemudian kejahatan lintas negara seperti terorisme, perdagangan narkotika, perdagangan orang, dan kejahatan siber, lalu kejahatan berimplikasi kontinjensi seperti konflik sosial, kerusuhan massa, dan unjuk rasa anarkis, sampai dengan kejahatan terhadap kekayaan negara seperti illegal logging, illegal fishing, dan tindak pidana korupsi. Termasuk dalam menindak kejahatan tindak pidana korupsi, sepanjang tahun 2018

Dalam peringatan hari Bhayangkara kali ini, Polres Paser beri penghargaan kepada tujuh orang, dua dari masyarakat dan lima personel Polres Paser.Tujuh perwakilan masyarakat itu, dua diantaranya adalah Ketua Umum DPP LAP Arbain M Noor menerima penghargaan karena dinilai berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Paser, dan Ketua Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran (Gapenta) Utuh Mahni, karena dinilai telah membantu tugas Polri dalam mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemuda kabupaten Paser tentang bahaya narkoba dan tawuran. 

Untuk diketahui, peringatan Hari Bhayangkara terkait erat dengan terbitnya Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946. Melalui penetapan tersebut, Jawatan Kepolisian Negara yang semula berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan menjadi jawatan tersendiri, yang langsung berada di bawah Perdana Menteri atau Presiden, selaku Kepala Pemerintahan. Peristiwa yang terjadi pada 1 Juli 1946 tersebut, juga menjadi momentum meleburnya berbagai elemen kepolisian ke dalam satu institusi kepolisian yang bersifat nasional. (ian/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X