Satgas Pamtas Amankan 16 Ton Pakaian Bekas

- Kamis, 11 Juli 2019 | 11:01 WIB

BALIKPAPAN-Di wilayah perbatasan RI-Malaysia tidak hanya rawan penyelundukan narkoba. Di wilayah ujung utara RI, juga rawan penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas. Baru bertugas selama 4 hari di perbatasan, Satgas Pamtas RI Malaysia Yonif Raider 600/Modang mengamankan truk roda 10 bermuatan muatan pakaian bekas dan karpet dari negara tetangga Malasyia,  Selasa (9/7) malam  .

Proses pengamanan berawal dari kecurigaan personel yang bertugas di pos salang terhadap truk besar kapasitas muatan 16 ton yang melintas di depan pos pukul 23.00 Wita. Kapendam VI  Mulawarman Kolonel Kav Dino Martino mengatakan,  setelah diberhentikan dan dipemeriksa oleh Danpos Letda Infanteri Masrianto,  ternyata pengemudi tidak dapat menunjukan surat dan dokumen resmi tentang muatan muatan truk yang membawa 16 ton pakaian bekas dan karpet bekas yang diselundupkan dari Malaysia.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk membawa pakaian bekas sejumlah 199 bal dan karpet,” ujar Kapendam Dino Martini, Eabu (10/7) kemarin. Kemudian, prajurit Satgas Pamtas Yonif Raider 600/Modang yang bertugas melaporkan kepada Komandan SSK 3 Kapten Inf Adi Setiadi Nugroho untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Tembalang.

“Setelah di lakukan pemeriksaan kepada pengemudi kendaraan tersebut didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dibawa dan dipasarkan di Kota Balikpapan.

Dino Martino kembali menerangkan, untuk saat ini kendaraan jenis truk beserta pengemudi masih diamankan di Pos Tembalang, yang nantinya segera diserahkan kepada pihak yang berwenang yakni kepolisian dan Bea Cukai setempat.

“Pengamaanan barang ilegal ini merupakan suatu keberhasilan yang berharga dan juga wujud tindakan nyata bahwa keberadaan Satgas Pamtas RI Malaysia Yonif Raider 600/Modang terbukti memberikan efek tangkal dari tindakan-tindakan yang merugikan NKRI,"terang Dino Martino. (ono/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X