Saksi Akui Pencabulan Dilakukan Berdua

- Jumat, 12 Juli 2019 | 11:07 WIB

BALIKPAPAN-Terdakwa di bawah umur SA (14) yang terjerat kasus video mesum viral, kembali menjalani persidangan kedua di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (11/7) siang. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Dalam sidang yang digelar secara tertutub itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menghadirkan saksi, yakni terpidana Andi Rahamt Nur. Teman terdakwa melakukan adegan pencabulan terhadap korban di semak-semak. 

"Keterangan saksi sama dengan koronologis kejadian yang di berita acara pemeriksaan penyidik. Saksi mengakui kejadian (mesum) itu dan dilakukan secara bersama-sama. Tidak ada hal yang baru," ujar Rifai kepada Balikpapan Pos usai persidangan. 

Ditambahkannya lagi, dari pengakuan saksi, saat kejadian, dia melakukan perekaman video dengan menggunakan ponsel genggamnnya saat terdakwa melakukan aksi mesum dengan korban untuk yang pertaman kali. 

"Saksi yang merekam korban dan terdakwa. Dari pengakuannya, terdakwa yang melakukan aksi mesum pertaman kali. Karena video itu viral, maka saksi akan disangkakan kembali dengan UU ITE dengan berkas yang berbeda," tambah Rifai. 

Namun saat disinggung soal perkembangan kasus yang menjerat kembali terpidana Andi, dengan pasal yang berbeda, Rifai mengaku belum tahu. Dia belum mengetahui apakah berkas sudah dilimpahkan penyidik, dan siapa jaksa yang dihunjuk menangani perkaranya. 

Diketahui, adapun kasus ini bermula setelah viralnya video mesum pelajar SMP di media sosial pada bulan Desember 2018 lalu. Di mana kasus tersebut ternyata terjadi di kota Beriman, yakni di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok, Balikpapan Barat. Setelah diusut pihak berwajib, pelaku ternyata ada dua orang, satu di bawah umur berinisial SA yang masih berusia 14 tahun. Satu lagi Andi Rahmat Nur (21).

Dalam kasus ini, pelaku bernama Andi Rahmat Nur, proses hukumnya sudah rampung di kepolisian, kejaksaan, maupun di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada persidangan terakhir yang digelar tiga minggu lalu, Andi divonis majelis hakim 12 tahun penjara. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X