Tabrak Penyapu Jalan hingga Kritis, Pria Ini Divonis 2,5 Tahun

- Sabtu, 13 Juli 2019 | 11:22 WIB

BALIKPAPAN-Sidang terhadap terdakwa Sudianto (22) yang terjerat kasus kecelakaan lalu lintas dan menabrak petugas DLH Kota Balikpapan (penyapu jalan) bernama Ali (51) warga Jalan Tanjungpura RT 22 No.64 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, awal bulan Maret 2019 yang lalu, kasusnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (27/6) sore.

Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta itu, Majelis Hakim yang diketuai Pujiono dan beranggotakan Bambang Setyo, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu. Serta mengelar pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim sendiri. 

Setelah peserta sidang memasuki ruangan, majelis hakim pun mempersilahkan JPU membacakan tuntutan. Dalam pembacaannya, JPU Tajerimin SH terdengar mengurai pertimbangannya selama persidangan hingga memutuskan bahwa terdakwa benar-benar bersalah karena telah melakukan tindak pidana. 

"Bahwa terdakwa Sudianto, telah terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksut dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Maka terdakwa dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," pungkasnya. 

Mendengar tuntutan itu, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa, apa tanggapannya. Saat itu terdakwa hanya mengatakan serta bermohon diberikan keringanan oleh majelis hakim yang mulia dalam vonis yang akan disampaikan. "Mohon diberikan keringanan yang mulia," pinta Sudianto. 

Setelah melakukan diskusi antara ketua majelis hakim dan hakim anggota beberapa saat, akhirnya mereka pun memutuskan perkara itu. "Sesuai pertimbangan majelis hakim, maka terdakwa yang telah terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang, maka terdakwa divonis 2,3 tahun penjara," ujar Pujiono. 

Mendengar putusan itu, saat ditanya majelis hakim, JPU Tajerimin pun mengaku menerimanya. Begitu juga dengan terdakwa, dia mengatakan menerima putusan dan tidak akan mengajujan banding. Terdakwa memilih untuk menjalanani hukuman, sesuai putusan majelis hakim. 

Diketahui, kasus ini berawal dari kecelakaan yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tanggal 2 Maret 2019 yang lalu. Pagi itu korban tengah melaksanakan tugasnya untuk membersihkan jalan, tiba-tiba ditabrak mobil pribadi jenis Xenia dengan nomor KT 1736 ZY yang dikendarai oleh Sudianto, warga Jalan Astiku RT 3 Kelurahan Pendingin, Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Akibat kecelakan itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Kaki kananya juga mengalami patah tulang dan harus dilakukan perawatan dan operasi di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Usai mengetahui kejadian itu, pihak kepolisian pun langsung mengamankan penabrak. Dia ditetapkan sebai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (m4/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X