Pengetap Solar Bersubsidi Ditangkap, Polisi Menyita 1,2 Ton BBM Ilegal

- Senin, 15 Juli 2019 | 11:29 WIB

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi KT 8030 KJ bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Turut diamankan pula BBM jenis solar bersubsidi seberat 1,2 ton atau 1.200 liter di dalam tangki modifikasi, serta satu tandon tempat menyimpan solar. Polisi telah menetapkan Wawan Efendi (21), sopir truk sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus BBM ilegal itu, berawal dari kecurigaan petugas kepolisian akan aktivitas tersangka yang menggunakan mobil truk. Tangki BBM-nya terlihat sudah dimodifikasi. Selain itu, terdapat dua tandon besar berukuran 1.000 liter di bak truknya. Beberapa kali melintas di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (13/7) siang.

“Setelah diperhatikan tangki truk itu sepertinya sudah dimodifikasi supaya lebih besar. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Seber R Kombong, Minggu (14/7).

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Benar saja, polisi mendapati truk ini membawa solar subsidi sebanyak 1.200 liter yang telah dipindahkan ke tandon di atas truk serta dalam tangki modifikasi.

“Di dalam tandon di atas truk kami temukan solar bersubsidi sebanyak 1.000 liter, sementara di tangki modifikasi ini ada sekitar 200 liter. Keterangan tersangka, pengetapan ini dilakukannya di SPBU Batuah Loa Janan Kukar,” beber Seber.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi petugas terungkap rencana tersangka Wawan, yang akan menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan yang membutuhkan solar.

“Keterangan solar subsidi ini akan dijual ke industri, tapi kami masih kembangkan,” katanya.

Seber menambahkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di polda,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”. (pri/yud/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X