Pengembang Harus Siapkan Lahan Sekolah

- Selasa, 16 Juli 2019 | 13:24 WIB

BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan berencana mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan lahan sekolah.  Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penerapan zonasi sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang mana masih menimbulkan persoalan karena jumlah sekolah yang terbatas.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap proses PPDB tahun ini. “Kami berharap pada tahun berikutnya, masalah-masalah yang terjadi tidak terulang lagi,” kata Rizal Effendi kepada Balikpapan Pos, kemarin (15/7).

Pihaknya, lanjut Rizal, juga berencana melakukan pendataan ulang jumlah penyebaran penduduk, terutama di lingkungan perumahan. Peningkatan jumlah penduduk di kawasan perumahan belakangan ini menimbulkan persoalan dalam proses PPDB. Banyak peserta didik yang berasal dari permukiman lama kalah bersaing dengan peserta didik dari perumahan.

Hal itu lantas menimbulkan protes dari sejumlah orangtua yang menilai perhitungan dalam pembagian sistem zonasi tidak tepat, karena banyak peserta didik dalam zonasi sekolah yang tidak tertampung.

“Memang kami menerima keluhan kalau banyak warga perumahan mengambil jatah dalam sistem zonasi. Nanti juga kami koordinasikan lagi kepada instansi terkait,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, pihaknya akan meninjau ulang data ketersediaan fasilitas umum di perumahan yang meliputi ketersediaan lahan untuk pembangunan sekolah. Pengembang seharusnya menyediakan fasilitas sekolah ataupun lahan untuk dibangun sekolah. Tidak hanya ruang terbuka hijau (RTH) dan bendungan pengendali banjir.

“Kami akan inventarisasi lahan pengembang yang termasuk fasum-nya untuk mengetahui jika ada lahannya yang bisa dibangun sekolah,” jelasnya.

Kebijakan penyediaan fasilitas sekolah itu pun akan diberlakukan untuk pengajuan izin pengembangan perumahan yang baru. Minimal lahan untuk dibangun fasilitas pendidikan. “Kami berharap tiap perumahan dibangun sekolah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan wilayahnya, minimal lahan untuk bangun sekolah,” ujarnya.

Persoalan daya tampung sekolah negeri yang minim masih menjadi persoalan utama dalam penerapan sistem zonasi pada PPDB online. Banyak peserta didik yang merasa tidak terakomodasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Sementara ini, pihaknya akan memaksimalkan fungsi sekolah swasta untuk mengakomodasi kebutuhan pendidikan di Kota Balikpapan. Pihaknya juga masih mengkaji rencana untuk meningkatkan peran sekolah swasta sebagai salah satu solusi memenuhi keterbatasan kuota sekolah negeri.

“Karena untuk membangun sekolah baru, butuh biaya. Kami berharap bisa memaksimalkan sekolah swasta,” pungkasnya. (dan/rus/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB
X