Remaja Pelaku Video Mesum, Dituntut Empat Tahun Penjara

- Rabu, 17 Juli 2019 | 14:13 WIB

BALIKPAPAN-Terdakwa di bawah umur berinisial SA (14) yang terjerat kasus video mesum viral, kembali menjalani persidangan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (16/7) siang. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara tertutub itu, JPU Rifai Faisal terdengar membacakan tuntutan berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta selama persidangan. Baik berdasarkan keterangan saksi maupun ahli dan keterangan dari terdakwa sendiri ketika pemeriksaan dakwaan. 

"Menuntut, menyatakan anak berhadapan hukum SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan pencabulan dengan orang lain," ujar JPU Rifai. 

Ditambahkannya, maka atas perbuatan itu, terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perbubahan kesatu atas UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhi pidana kepada anak berhadapan hukum SA pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dilalui, beserta denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan," tambah Rifai. 

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga memerintahkan supaya terdakwa juga dilakukan penahanan. Kemudian menyatakan barang bukti, satu lembar baju pramuka warna coklat, satu lembar rok pramuka, satu lembar celana dalam abu-abu, dan satu unit HP merek ASUS yang digunakan merekam adegan tersebut.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Trenggono dan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni, serta Mustajab pun menunda persidangan. Dan mengatakan akan dilanjut pada pekan depan dengan agenda pembelaan.  

Diketahui, adapun kasus ini bermula setelah viralnya video mesum pelajar SMP di media sosial pada bulan Desember 2018 lalu. Di mana kasus tersebut ternyata terjadi di kota Beriman, yakni di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok, Balikpapan Barat. Setelah diusut pihak berwajib, pelaku ternyata ada dua orang, satu di bawah umur berinisial SA yang masih berusia 14 tahun. Satu lagi Andi Rahmat Nur (21).

Dalam kasus ini, Andi Rahmat Nur, proses hukumnya sudah rampung di kepolisian, kejaksaan, maupun di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada persidangan terakhir yang digelar tiga minggu lalu, Andi divonis majelis hakim 12 tahun penjara. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X