90 Paket Proyek Masuk ULP

- Kamis, 18 Juli 2019 | 11:14 WIB

PENAJAM - Sepanjang Januari-Juli 2019, paket proyek pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang diajukan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebanyak 90 paket.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setkab PPU Anang Widianto mengatakan, dari 90 paket proyek yang diajukan organsiasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 70 paket proyek telah memasuki tahapan lelang.

“Sebanyak 70-an paket proyek itu sudah diumumkan. Artinya, ada yang sementara proses tender dan ada yang telah selesai. Sementara ini, baru 35 paket proyek yang selesai proses lelangnya dan sudah ada pemenangnya,” kata Anang pada media ini, kemarin.

Untuk proyek konstruksi, Anang mengungkapkan, membutuhkan waktu sekira 1,5 bulan. Sementara untuk lelang jasa konsultansi membutuhkan waktu dua bulan.

“Lelang prakualifikasi minimal tiga pendaftar. Kalau kurang dari tiga pendaftar, dilelang ulang. Setelah prakualifikasi, peserta lelang baru bisa memasukkan penawaran,” terangnya.

Dokumen lelang yang diajukan OPD tidak semuanya langsung diproses di ULP. Karena ada paket proyek yang diajukan tidak lengkap berkasnya. “OPD menyerahkan berkas ke sini (ULP, Red.) kita verifikasi. Kalau ada berkas belum lengkap, kami beritahu mereka untuk diminta dilengkapi. Setelah berkas dilengkapi, baru diproses lelangnya,” tuturnya.

Memasuki bulan Juli, Anang memastikan, ULP masih menerima usulan tander dari OPD apabila jadwal pengerjaan proyek tersebut tidak melampaui akhir tahun. Jadwal pelaksanaan proyek 90 hari ke bawah, masih kita terima usulan tender. Jika, di atas 90 hari bakal ditolak.

“Ini sudah pertengahan Juli, proyek konstruksi dengan masa pengerjaan 90 hari ke bawah masih cukup waktunya dan akan diterima usulan lelangnya. Jika, di atas itu (90 hari) sudah tidak bisa lagi. Karena waktu pelaksanaannya akan melewati tahun anggaran. Kalau lewat tahun anggaran, tidak bisa diselesaikan pembayarannya. Karena itu, setiap paket proyek yang akan ditender akan dilihat jadwal pelaksanaannya,” jelas dia.

Sejauh ini, ada dua proyek yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dibatalkan proses lelangnya. Yakni, proyek pembangunan gedung atau kantor Badan Keuangan (BK) PPU dan proyek penerangan jalan umum (PJU). Karena, dua proyek ini ada kesalahan dalam penganggarannya.

“Ada dua proyek yang dibatalkan lelangnya. yakni, gedung BK dan PJU. Menurut surat yang masuk ke kami, ada kesalahan dalam sistem penganggarannya,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X