BALIKPAPAN–Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur (Baltim) melalui Kasi Trantib dan LH Kosasih, telah melayangkan surat peringatan (SP) yang kedua kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jembatan Manggar pada Senin (15/7) lalu.
Surat peringatan yang diberikan itu dikarenakan para PKL masih tetap memanfaatkan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Hal ini jelas sangat melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami sudah berikan surat peringatan yang kedua. Sehingga nantinya saat surat yang ketiga, kita langsung aksi dengan Satpol PP,” kata Lurah Manggar Baru, Ahmad Mauluddin.
Ahmad menuturkan, surat peringatan kedua yang diberikan itu masih untuk PKL yang berjualan di siang hari. Sehingga pihaknya, masih ada PR untuk menertibkan para PKL yang berjualan pada malam hari.
“Ini masih yang jualan pagi dan siang hari saja. Kalau malam belum. Saya keliling malam hari di Jembatan Manggar, banyak yang berjualan dengan mobil pikap. Kami juga sudah foto-foto PKL yang melanggar itu,” sambungnya.
Sejak menjabat Lurah Manggar Baru Juni lalu, Ahmad Mauluddin memang memprioritas penertiban PKL yang memanfaatkan fasilitas umum. Untuk itu dia berharap dengan surat yang telah diterima sebagian PKL dapat dipahami, dengan tak lagi memanfaatkan fasum sebagai tempat berjualan.
Kasi Trantib Kosasih menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Satpol PP terkait langkah selanjutnya. Mengingat SP 2 telah diberikan kepada PKL. “Kita rembugkan lagi dengan teman-teman Satpol PP, kapan jadwal untuk di lapangan,” jelas Kosasih. (wal/cal)