Iduladha, Balikpapan Butuh Berapa Ribu Ekor Sapi..??

- Kamis, 18 Juli 2019 | 11:24 WIB

BALIKPAPAN-Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) melakukan pendataan jumlah sapi yang dihasilkan para peternak di Balikpapan. Pasalnya, kebutuhan akan hewan kurban ini mencapai 3 ribu setiap tahunnya.

“Nanti kita lihat, berapa milik peternak Balikpapan. Kekurangan itulah nanti yang akan kita sampaikan kepada para pengusaha sapi kurban supaya tidak berlimpah dan mematikan peternak Balikpapan,” jelas Kepala DP3 Kota Balikpapan Heria Prisni kepada Balikpapan Pos, kemarin. 

Apalagi menjelang Lebaran Haji, biasanya Kota Beriman dibanjiri para pedagang sapi musiman. “Kita masih mendata. Yang sudah ada itu dari Balikpapan Timur ada sekitar 650 ekor sapi, Balikpapan Utara belum ada laporan,” jelasnya.

Selain mendata, DP3 juga akan memeriksa kesehatan sapi yang akan dijadikan hewan kurban. Sapi yang terjangkit penyakit dilarang untuk dijual. “Kami cek kesehatan sapi apakah sehat atau sakit, ini juga harus dilakukan secara teliti,” ungkapnya.

Heria menambahkan, penyakit pada sapi yang terus diwaspadai adalah cacing hati dan antraks. Sebab, jika daging sapi yang terinfeksi kedua penyakit itu dikonsumsi, maka akan membahayakan masyarakat.

“Gejala sapi yang menderita cacingan dapat diketahui saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti berat badan kurang serta hati yang berbau,” akunya. 

Pemeriksaan kesehatan ini bukan hanya dilakukan pada hewan ternak lokal saja, namun juga hewan kurban dari luar daerah. “Semua akan kita periksa kesehatannya. Jika sehat, maka akan kita beri label dan itu laik untuk dijual dan dijadikan sebagai hewan kurban,” bebernya.

Pengecekan kesehatan ini juga rutin dilakukan DP3 setiap tiga bulan sekali. “Kita lakukan pemeriksaan setiap tiga bukan sekali kepada hewan ternak milik warga, selama ini belum ditemukan adanya penyakit tersebut,” ungkapnya. Hal itu dilakukan karena DP3 Kota Balikpapan tidak ingin kecolongan. Meskipun sapi yang didatangkan sudah mengantongi surat sehat dari daerah asal, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan. “Kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, itu harus. Kita tidak percaya begitu saja. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Selain itu, DP3 melarang sapi betina dijadikan sebagai hewan kurban, terlebih yang produktif. Larangan itu tertuang dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

“Sudah ada larangannya, semua itu untuk menjaga populasi sapi,” pungkas Heria Prisni. (dan/vie/k1) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X