Polisi Panggil Saksi Ahli

- Kamis, 18 Juli 2019 | 11:35 WIB

BALIKPAPAN-Proses hukum kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim terus berproses. Usai mengamankan truk bermuatan tandon berisi solar bersubsidi serta tangki truk yang dimodifikasi hingga bisa menampung ratusan liter BBM, lengkap dengan sopir dan operator SPBU, mereka kini melakukan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Indagsi AKBP Seber Kombong mengatakan, pihaknya berencana dalam waktu dekat memanggil saksi ahli terkait perkara yang mereka tangani. Selain itu, mereka juga bakal memanggil pengawas dan pemilik SPBU di mana BBM bersubsidi tersebut diambil pengetap sebelum tertangkap tangan oleh polisi.

“Rencananya, kami akan panggil saksi ahli sama pengawas SPBU dan pemilik SPBU. Kami akan mintai keterangan untuk proses lebih lanjut,” tegas Seber, kemarin (17/7).

Dari pengakuan kedua tersangka, pengambilan BBM bersubsidi jenis solar sudah rutin dilakukan setiap ada kiriman stok minyak ke SPBU. Tersangka mengaku mendistribusikan solar subsisidi itu kepada para pengecer di kawasan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Ngakunya dijual ke pengecer. Nah, dari pengecer ‘kan belum tahu lagi didistribusikan ke mana. Bisa saja ke perusahaan-perusahaan tambang, kami masih kembangkan,” paparnya. 

Sang sopir truk muatan, Wawan Effendi saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.  “Operator SPBU yang diamankan statusnya sebagai tersangka. Tapi tak ditahan, ditangguhkan, karena istrinya mau melahirkan, namun kasusnya tetap berjalan,” bebernya. 

Untuk diketahui, pengungkapan kasus BBM ilegal ini dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Sabtu (13/7) lalu. Ketika itu truk dengan tangki modifikasi melakukan pengetapan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Km 19 Bahtuah, Loa Janan, Kukar. Usai melakukan pengetapan dan melintas di jalan poros Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Truk dengan nomor polisi KT 8030 KJ tersebut sekira 12.30 masuk ke SPBU. Ia mengantre di antrean solar subsidi. “Dari pengakuan sopir ngisi operator sebanyak kurang lebih 250 liter. Truk muatan itu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung banyak BBM,” tuturnya.

Truk yang dikendarai Wawan Efendi tak lama keluar dari SPBU dan langsung dihentikan polisi, tepatnya di Km 19, Batuah, Loa Janan, Kukar. Saat dilakukan pengecekan, ternyata di dalam truk terdapat dua tandon. Satu tandon berisi BBM solar sekira 1.000 liter. Belakangan diketahui bahwa BBM solar itu diperoleh beli dari SPBU Batuah.

“Selain dua tandon, di dalam truk terdapat satu tangki tambahan dengan kapasitas 200 liter. Diketahui BBM solar tersebut dibeli dari salah satu operator bernama Joko Hadi,” ungkapnya.

Total 1.200 liter BBM subsidi jenis solar diangkut truk modifikasi tersebut. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X