Dua Oknum Wartawan Ditangkap

- Kamis, 18 Juli 2019 | 11:40 WIB

BALIKPAPAN-Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan jaringan sabu antarnegara yang berhasil dibongkar belum lama ini. Lima tersangka diamankan, yakni Muhajir alias Hajir (40), Hariyanto alias Anto (40), keduanya warga Samarinda; Asrul (24), Sabri alias Aco (20), keduanya warga Bulungan; serta Darwis alias Damis (50) warga negara Malaysia. 

Diketahui, Muhajir alias Hajir dan Hariyanto alias Anto berprofesi sebagai wartawan di Samarinda. Hal ini terkuak saat polisi melakukan pemeriksaan identitas kedua tersangka dan menemukan sejumlah ID card pers. Dari pengakuannya, Hajir berperan sebagai penjemput narkoba jenis sabu sebanyak 3 kg di Berau bersama Hariyanto alias Anto. Rencananya, barang haram ini akan dibawa ke Samarinda dan diserahkan kepada Darwis alias Damis. Kemudian akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

“Ada dua tersangka yang berprofesi sebagai oknum wartawan, tapi masih kami dalami lagi,” terang Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury melalui Kasubdit I AKBP Karyoto, kemarin (17/7).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Hajir mengaku disuruh Damis untuk menjemput narkoba itu. Dia juga dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta, setelah berhasil mengantarkan sabu melalui jalur darat menggunakan mobil dari Berau ke Samarinda.

“Dari pengakuannya dia, dijanjikan akan diberikan upah Rp 50 juta dari tersangka D warga negara Malaysia. Sudah terima berapa atau belum masih kami dalami lagi,” kata Karyoto.

Hingga saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim. Barang bukti senilai miliaran rupiah juga telah diamankan. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan dan memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga merupakan bandar besar sabu di Malaysia.

Untuk diketahui, pengungkapan jaringan internasional itu bermula saat tim Opsnal mendapat informasi pada Rabu (10/7) sekira pukul 21.00 Wita, bahwa ada narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia yang masuk ke Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat di wilayah Berau. Mendapat informasi itu, petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (12/7) sekira pukul 17.00 Wita, petugas menuju jalan poros Teluk Bayur-Labanan, Berau. Pasalnya, menurut informasi, di sana ada dua orang diduga membawa barang haram tersebut.

Saat itu, dua orang pelaku, Muhajir alias Hajir (40) dan Hariyanto alias Anto (40) melintas dengan membawa tas ransel warna hitam. Petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari sana polisi mendapati tiga bungkus narkoba dengan berat masing-masing 1 kg, yang dibungkus menggunakan kemasan teh Malaysia.

Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan. Rupanya si pemesan barang haram ini bernama Darwis alias Damis (50), warga negara Malaysia yang saat itu sedang berada di Samarinda. Tak mau kehilangan jejak pelaku, polisi langsung memburu tersangka Damis. Pada hari yang sama, polisi akhirnya meringkus tersangka Damis saat berada di kamar nomor 205 Hotel Karisma di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.

Pengembangan terus dilakukan. Polisi kembali melakukan pendalaman asal-usul barang haram tersebut. Dari mulut Hajir dan Anto, mereka mengakui menerima barang haram itu dari Asrul (24) dan Sabri alias Aco (20). Keduanya merupakan warga Kampung Baru, Jalan Pantai Tanjung Palas Timur, perbatasan Tanjung Selor, Kaltara dan Berau, Kaltim.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung memburu Asrul dan Aco. Keduanya ditangkap saat berada di rumah sarang burung walet di Jalan Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, milik AB yang saat ini menjadi buron.

“Dari tangan tersangka, kami menemukan lagi tiga bungkus sabu dalam kemasan teh Malaysia, beratnya sekira 3 kilogram,” beber Shaury.

Dari pengakuan Asrul, barang itu merupakan barang milik pamannya berinisial AB yang saat ini buron. Awalnya total narkoba tersebut sebanyak 7 kg. 3 kg diserahkan ke Muhajir, 3 kg masih disimpan di rumah sarang burung walet, dan 1 kg sudah diedarkan di wilayah Berau. 

Setelah kelima tersangka dikumpulkan, akhirnya diketahui, barang haram itu dipasok dari negeri tetangga. Saat itu bandar sabu berinisial SAM warga Malaysia mengirimkan sabu sebanyak 7 kg. Transaksi itu dilakukan di perairan Bulungan dan langsung diterima AB. Kemudian barang tersebut dibawa ke rumahnya, yang juga sebagai tempat peternakan sarang burung walet. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X