KPU Paser Siapkan Bukti

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:01 WIB

TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser belum bisa melaksanakan pleno penetapan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih pada Juli ini.

Pasalnya, surat Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 1844/PAN.MK/07/2019 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari partai politik baik lokal maupun nasional untuk DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta perseorangan calon anggota DPD dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diterbitkan 1 Juli 2019 sebanyak 260 perkara. Terdiri dari calon anggota DPR/DPRD sebanyak 250 perkara dan calon anggota DPD sebanyak 10 perkara. Termasuk, Kabupaten Paser di dalamnya.

Salah satu caleg Partai Demokrat Dapil 2 nomor urut 6, Acong Asyifek melayangkan gugatan ke MK atas dugaan penggelembungan suara.

Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasid mengatakan, pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih akan diagendakan setelah gugatan di MK telah selesai. Sengketa Pileg mulai bergulir di MK mulai Juli sampai pertengan Agustus 2019. Jadi, pelaksanaan pleno akan diagendakan setelah ada keputusan MK terkait dengan gugatan Pemilu 2019.

“Kami belum menentukan jadwal pelaksanaan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Karena Kabupaten Paser masuk dalam daftar PHPU. Setelah ada keputusan MK terkait gugatan pileg, baru kami bisa melaksanakan pleno,” kata Qoyyim pada Balikpapan Pos, Kamis (18/7).

Apabila merujuk pada tanggal pelantikan pada 2014 silam, maka anggota DPRD Paser periode 2014-2019 berakhir Agustus 2019. Sementara sidang PHPU di MK bergulir sampai pertengahan Agustus. Sementara rujukan untuk pelaksanaan pleno adalah surat keputusan MK terkait sengketa pileg.

Namun, menurut Qoyyim, masa jabatan anggota dewan dinyatakan berakhir setelah anggota dewan baru dilantik. Jadi, sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 belum dilantik, maka anggota dewan yang lama masih dinyatakan aktif. “Setahu saya, anggota dewan dinyatakan berakhir masa jabatannya setelah dewan baru dilantik,” terangnya.

Meskipun termohon KPU RI, Qayyim menyatakan, KPU Paser telah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Caleg Dapil 2 dari Partai Demokrat. Alat bukti yang disiapkan KPU Paser telah diserahkan ke KPU pusat.

“Isi gugatan pemohon terkait dengan dugaan penggelembungan suara salah satu caleg di internal partainya. Kami sudah siapakan bukti-bukti, sidang perdana di MK kemarin, kami juga hadir. Kami juga siap-siap apabila KPU Pusat membutuhkan kesaksian,” tandasnya. (kad/rus)  

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X