Fernando Divonis 10 Bulan Penjara

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:26 WIB

BALIKPAPAN- Pasca dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan lalu, terdakwa Fernando Mamangkey (29) yang terjerat kasus kecelakaan lalu lintas, kembali menjalani sidang terakhir atau vonis di PN Balikpapan, Kamis (18/7) sore. Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes membacakan putusan terhadap terdakwa. 

"Mengadili, bahwa terdakwa Fernando telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," ujar Harlina Rayes.

Dilanjutkannya, atas perbuatan atau kelalaian tersebut, yang menyebabkan nyawa orang lain melayang, maka terdakwa Fernando pun dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan hukuman. 

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim pun meminta tanggapan kepada JPU Soraya perihal vonis yang dijatuhi. Saat itu jaksa langsung menjawab dan mengatakan kalau pihaknnya menerima putusan. Begitu juga dengan terdakwa, mengaku menerima putusan Majelis Hakim. 

"Saya menerima putusannya Majelis Hakim yang mulia. Saya tidak akan mengajukan banding dan memilih menjalani hukuman yang telah diputuskan," ujar Fernando menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sekadar diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 6,5 Graha Indah tanggal 10 Maret 2019. Kejadian bermula saat Fernando Mamangkey yang mengendarai mobil pikap KT 8553 LJ, hendak pulang ke rumahnya di Jalan Karya Lestari RT 15, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. Dia datang dari arah Muara Rapak. 

Saat melintas di lokasi, mobil yang dikendarainya tiba-tiba hilang kendali. Kemudian ditambah lokasi gelap, hingga dia tidak melihat korban Toheri (47) yang sedang menyeberang jalan. Hingga akhirnya kecelakaan tidak bisa dihindari. Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X