Ahli Pidana Sebut Dakwaan Jaksa Lemah

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:27 WIB

BALIKPAPAN-Mengenakan hijab berwarna hitam, Lisa Adnan (55) terlihat memasuki ruangan. Perempuan yang tersangkut kasus dugaan penyebaran hoax surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer itu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (17/7) siang. 

Setelah duduk di kursi pesakitan, Majelis Hakim yang diketuai Pujiono dan didampingi Hakim Anggota I Ketut Mardika, langsung mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Karena terdakwa menjawab kondisinya baik-baik saja, sidang kemudian dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. 

Ahli yang dihadirkan yakni Galuh Pratiwi SH MH. Galuh merupakan ahli hukum pidana yang mengajar di Universitas Balikpapan. Dalam keterangannya, melalui teori hukum pidana, pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak terlalu kuat jika ditelisik dari filosofis dari pasal tersebut. 

"Apa yang disebarkan oleh terdakwa, dari pasal yang diterapkan, tidak ditemukan unsur kesengajaan atau tidak disadari, karena bahasanya mempertanyakan. Mempertanyakan surat suara yang tercoblos di status media sosialnya," ujar Galuh Pratiwi.

Ditambahkan wanita lulusan Universitas Diponegoro itu, sesuai dengan teori hukum pidana yang dia ketahui, seseorang yang dapat disangkakan melakukan penyebaran berita bohong, harus disadari sebab akibat dari apa yang disampaikannya. 

"Saya hanya memberi pandangan sesuai teori yang saya ketahui. Untuk keputusan dalam perkara ini, sepenuhnya wewenang Majelis Hakim," tambahnya. 

Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang pun kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Saat itu terdengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah mencerca terdakwa dengan pertanyaan seputar kronologis kejadian hingga terdakwa diamankan. Merasa cukup, Majelis Hakim pun kembali menunda persidangan. Sidang dengan agenda tuntutan dari JPU akan digelar pada pekan depan.

Sementara usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Oki M Alfiansyah SH mengatakan, pihaknya hanya menghadirkan ahli yang meringankan dalam perkara ini. Sehingga minggu depan dipastikan tinggal mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

"Hanya ahli pidana yang kami hadirkan. Ini keterangannya dalam persidangan, yakni menyampaikan kalau pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak terlalu kuat. Oleh karena itu, kami berharap semoga menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim," pungkasnya. 

Sebelumnya, kabar hoax surat suara di dalam tujuh kontainer telah tercoblos sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Polda Kaltim ternyata mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan bernama Lisa Adnan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkasnya pun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda pada Senin (11/3) lalu dan berkasnya dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, terdakwa disangkakan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, bersama Pasal 1 UU No. 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU No 1 Tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana penyebaran berita bohong. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X