Terdakwa Kepiting Ekspor Protes

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 10:59 WIB

BALIKPAPAN-Kasus dugaan pengiriman kepiting ekspor ke Singapura dengan terdakwa Rudy Lee warga Manggar, Balikpapan Timur, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (18/7) siang. Saat memasuki ruang sidang, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jerry Fernandez.

Pihak PN Balikpapan menunjuk ketua majelis hakim Sutarmo dan dua hakim anggota, Arif Wisaksono dan Bambang Condro Waskito untuk mengadili terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani, Ita Wahyuning Lestari.

Saat agenda sidang memasuki materi pemeriksaan, terdakwa langsung melayangkan protes lantaran barang bukti yang disebutkan sebanyak 536 ekor kepiting. “Bukan 536 ekor. Jumlah itu milik orang lain, milik saya hanya 76 ekor saja. Ada delapan orang yang memiliki jumlah itu, tapi tidak diproses dan tidak sampai persidangan,” protes Rudy. 

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim menyarankan supaya JPU melakukan perbaikan dakwaan. ”Dakwaan JPU harus diperbaiki. Bukan 536, melainkan 76 ekor,” ujar Sutarmo pada JPU. Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 16 ayat 1 UU 31/2004 tentang Perikanan.

Sementara usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jerry Fernandez mengatakan bahwa kliennya sudah menekuni bisnis ini selama kurang lebih 12 tahun, baru kali ini ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada 13 September 2018.

Penangkapan itu dilakukan di kargo Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Gedung Bagian Regulated Area (RA) Bagian X-Ray Balikpapan. Dari 1.300 ekor, 76 di antaranya disebut penyidik kala itu kepiting bertelur.

Padahal sebelum dikirim, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah memeriksa dan mengeluarkan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI). Sebelum melakukan pengiriman, khususnya ekspor, pemilik wajib memenuhi sejumlah dokumen.

Mulai surat izin usaha perikanan (SIUP), sertifikat kesehatan, sertifikat cara karantina ikan baik (CKIB), surat pemberitahuan ekspor barang, NPWB, hingga CV perusahaan. Jika dokumen tidak lengkap, tentunya tak bisa lolos.

“Kalau kepiting tersebut bertelur, tentu sudah dilarang oleh BKIPM,” ujar Jerry. 

Ditambahkannya lagi, dalam sidang sebelumnya, pihak BKIPM sudah dihadirkan dan menyatakan kalau dokumen terdakwa semua sah dan tidak melanggar hukum. “Pihak BKIPM mengatakan yang dilakukan terdakwa sah dan tidak melanggar hukum. JPU tidak bisa buktikan kepiting masuk klasifikasi ikan merugikan masyarakat atau tidak, jadi dakwaan JPU tak sesuai fakta peristiwa maupun fakta persidangan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jerry juga menanggapi pernyataan ahli perikanan dari Universitas Mulawarman Samarinda yang memeriksa barang bukti kepiting dan menyebut ada sel telur. Menurutnya, telur dan sel telur berbeda. Karena belum bisa dipastikan kepiting tersebut bertelur dan memiliki telur. Sementara itu, jika dikalkulasikan, harga kepiting 76 ekor tadi dengan berat sekitar 15 kilogram, kurang lebih harganya Rp 1 juta. 

Terpisah, Plh Kasi Pidana Umum Kejari Balikpapan Iqbal Fatoni mengatakan,  terkait jumlah di dakwaan 536 ekor, sedangkan punya terdakwa 76 ekor tidak masalah. “Jumlah lainnya tidak dijual dan hanya dibudidayakan. Sementara punya terdakwa hendak diperjualbelikan atau diekspor ke negara luar,” imbuh dia. (m4/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X