Dituntut 18 Tahun Penjara, Wawan Ajukan Pembelaan

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 11:00 WIB

BALIKPAPAN-Pasca dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara terkait budi daya tanaman ganja di rumahnya, terdakwa Jauri Herwanto alias Wawan (34) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, berencana akan mengajukan pembelaan.

Kuasa hukum terdakwa, Yohana Rente saat ditemui Balikpapan Pos, membenarkan rencana pembelaan itu. Dia mengaku tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan. 

“Nota pembelaannya sedang dipersiapkan. Inti dari pembelaan itu, meminta kepada majelis hakim supaya diberi keringanan. Adapun beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, masih ada keluarga yang harus ditanggung. Kemudian kooperatif selama menjalani persidangan,” ujarnya. 

Tak hanya itu, ditambahkan Yohana, dari pengakuan terdakwa, tanaman ganja yang dibudidayakannya untuk pengobatan keluarganya yang sakit. Namun dia tidak bisa merincikan, penyakit apa yang tengah dialami keluarga terdakwa. 

Terpisah, JPU Ardiansyah yang menangani perkara itu mengatakan, pembelaan adalah hak dari terdakwa. Akan tetapi, ia menampik terdakwa menanam tanaman ganja untuk mengobati penyakit yang diderita keluarganya. 

“Saat persidangan ‘kan sudah jelas, ada ganja kering yang akan dipasarkan. Lalu terdakwa mengaku kalau setiap hendak melakukan aktivitas, selalu membawa ganja untuk dikonsumsinya sendiri,” ujar Ardiansyah.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 tanaman ganja lengkap dengan ganja kering yang sudah siap edar berhasil diungkapkan jajaran Ditreskoba Polda Kaltim di salah satu rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dua minggu petugas melakukan penyelidikan, Rabu (24/1) sekira pukul 19.00 Wita, anggota Ditreskoba Polda Kaltim yang dipimpin Akhmad Shaury mengamankan Wawan berikut barang bukti tanaman ganja. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m4/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X