Uang Rp 800 Juta Melayang

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 11:02 WIB

BALIKPAPAN-Seorang wanita, Ita Dahliana (35) terpaksa mendekam di sel tahanan jeruji besi Mapolres Balikpapan. Warga Jalan Arjuna I Gunung Polisi, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara itu terlibat kasus penipuan tentang penjualan tanah di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Korbannya Fadiya Susiliany Saili (51), warga Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Ia melaporkan pelaku lantaran mengalami kerugian hingga Rp 800 juta. Aksi penipuan terjadi sekira November 2016. Saat itu korban ditawari pelaku tanah kavelingan, yang belakangan diketahui milik tiga orang bernama Mulyafi, Saleh, dan Sugeng Priono.

“Kejadian sejak tahun 2016, korban ditawari tanah kavelingan di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Dibayar secara bertahap saat itu oleh korban,” terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, kemarin (19/7).

Tanpa ada rasa curiga, korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak 26 kali dengan total nilai Rp 800 juta. Namun belakangan tanah yang dijanjikan pelaku tak kunjung didapat korban. 

Kepada korban, pelaku menjanjikan sedang mengurus surat-surat tanah tersebut. Akan tetapi, suratnya tak kunjung diterima. Terlebih lagi saat dicari tahu, ternyata tanah yang dijanjikan merupakan milik tiga orang warga. Mereka pun mengaku tidak pernah menyuruh pelaku menjualkan tanah itu.

Korban yang geram lantaran merasa ditipu pun melaporkannya ke Polres Balikpapan pada 13 Juni lalu. Setelah cukup bukti dan laporan, akhirnya pelaku Ita Dahlian dijemput di rumahnya beberapa hari lalu dan langsung dijebloskan ke penjara.

“Pemilik tanah ini merasa tidak pernah memberikan kuasa atau menyuruh tersangka menjualkan tanah miliknya.  Tersangka mengaku bahwa uang dari korban memang tidak diberikan kepada para pemilik tanah, karena menurut tersangka uang tersebut digunakan untuk mengurus surat-surat tanah,” beber Makhfud.

Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, di antaranya, 26 lembar kuitansi penyerahan uang, dua lembar rekening koran bank BCA atas nama Indra Mulia yang digunakan pelaku untuk menerima dana dari korban, dan tiga lembar rekening koran bank BCA atas nama korban Fadiya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Ancaman pidananya empat tahun penjara. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X