Remaja Pelaku Video Mesum Diganjar Tiga Tahun Penjara

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 11:04 WIB

BALIKPAPAN-Setelah delapan bulan berhadapan dengan hukum, terdakwa di bawah umur berinisial SA yang terjerat kasus video mesum viral, akhirnya menerima putusan hakim pada Kamis (18/7) lalu. Remaja 14 tahun itu diganjar tiga tahun penjara oleh hakim yang diketuai Bambang Trenggono, beranggotakan Agnes Hari Nugraheni serta Mustajab.

“Sidangnya masih tertutup, memang sidang anak cepat harus diselesaikan. Terdakwa divonis majelis hakim tiga tahun penjara. Turun satu tahun dari tuntutan yang saya bacakan pada sidang sebelumnya,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rifai Faisal pada Jumat (19/7) siang. 

Ia menambahkan, majelis hakim memvonis terdakwa berdasarkan perbuatannya yang sudah secara sah melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. “Selain pidana penjara tiga tahun, majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 1 miliar kepada terdakwa, subsider tiga bulan kurungan,” terangnya. 

Atas putusan tersebut, dikatakan Rifai, pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. Hal itu karena vonisnya tidak terlalu jauh dari tuntutan, serta beberapa pertimbangan lainnya perihal yang meringankan.

“Jaksa tidak banding, begitu juga dengan pihak terdakwa. Terdakwa mengaku menerima putusan hakim dan memilih menjalani masa hukumannya,” pungkas dia. 

Viralnya video mesum pelajar SMP di media sosial terjadi pada Desember 2018. Kasus tersebut terjadi di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok, Balikpapan Barat. Setelah diusut pihak berwajib, pelaku ternyata ada dua orang, satu di bawah umur berinisial SA yang masih berusia 14 tahun. Satu lagi Andi Rahmat Nur (21).

Dalam kasus ini, pelaku bernama Andi Rahmat Nur, proses hukumnya sudah rampung di kepolisian, kejaksaan, maupun Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada persidangan terakhir yang digelar tiga minggu lalu, Andi divonis majelis hakim 12 tahun penjara. (m4/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X