Karyawan Restoran Meringkuk di Sel Penjara

- Senin, 22 Juli 2019 | 11:00 WIB

BALIKPAPAN - Entah apa yang ada di pikiran Novalino Maringgar. Pemuda berusia 24 tahun ini bukannya bekerja dengan baik di tempatnya mencari nafkah, tapi malah nekat melakukan pencurian.

Warga yang tinggal di Jalan Brantas 2 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terpaksa harus merasakan dinginnya sel jeruji besi, setelah aksi pencurian yang dilakukan di tempat kerjanya sendiri terekam kamera CCTV.

Aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu restoran di kawaaan Balikpapan Baru, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, pada Jumat (19/7) pagi sekira pukul 08.00 wita. 

Saat itu tersangka Novalino yang datang ke tempat kerjanya dan langsung masuk. Melihat adanya satu unit laptop yang tergeletak di atas meja, membuat pelaku langsung berubah pikiran. Dia kemudian mengambil laptop dan gitar akustik yang ada di dalam restoran dan membawanya kabur.

Ketika saksi bernama Rara hendak mengambil laptop, dia kaget barang berharga milik tempat kerjaannya hilang dari tempatnya. Kemudian, dia pun memanggil seluruh karyawan dan tidak ada satu pun yang mengaku. Rupanya setelah setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.  Melihat barang berharganya berpindah tangan, korban bernama Rio Ageng (20) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan.

"Kami dapat laporan terkait pencurian di restoran itu dan langsung kami tindak lanjuti," terang Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rana, kemarin.

Berbekal rekaman CCTV, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (20/7) malam. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit laptop beserta chargernya, satu gitar akustik merk Anderson beserta tali gitar dan capo.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas dia. Akibat perbuatannya Novalino dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X