Disetujui DPRD dengan Catatan

- Selasa, 23 Juli 2019 | 11:51 WIB

TANA PASER– DPRD Paser akhirnya menyetujui Raperda Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Paser Penggunaan APBD 2018 menjadi Perda, melalui Rapat Paripurna di Gedung Baling Seleloui, Senin (22/7). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari, selain mengesahkan Raperda Lpj Bupati, juga mengesahkan empat raperda lainnya menjadi perda.

Empat Raperda lain yang disahkan melalui dua paripurna itu diantaranya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ikhwan Antasari dan diikuti dua wakil ketua serta 16 anggota DPRD Paser dihadiri Wakil Bupati Paser terpilih Kaharuddin, unsur Forkopimda, jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Paser, serta undangan lainnya.

Pansus DPRD Hendrawan Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi laporan keuangan Pemkab Paser tahun 2018 yang telah berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Opini WTP tersebut merupakan kali keenam yang diterima Pemkab Paser.

 “Semoga dengan diterimanya WTP keenam  ini menjadi motivasi pemkab untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah sekaligus semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Khusus untuk Perda LPj Bupati Paser, Badan Anggaran DPRD Paser memberikan sejumlah catatan. Selaku juru bicara banggar Hendrawan Putra mengungkapkan, penyelesaian pekerjaan multiyears yang akan selesai tahun 2019 dan optimalisasi kegiatan yang bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut  Hendrawan, DPRD juga mencatat ada beberapa pekerjaan Pemkab Paser di tahun 2018 yang belum dikerjakan, yaitu memerintahkan perusahaan yang beroperasi di Paser agar berkantor di daerah tempat beroperasi atau di ibukota kabupaten.

Selain itu, Pemkab Paser agar segera menyalurkan dana KONI mengingat belum tersalurnya bonus atlet Porprov VI Kaltim hingga saat ini. Sebaiknya Pemkab Paser menyelesaikan konflik antara Disporapar dengan KONI, sehingga dana bonus atlet bisa tersalurkan.

"DPRD juga meminta agar laporan pertanggungjawaban dana desa bisa dilakukan tepat waktu, mengingat pada tahun 2018  ada beberapa desa yang telat pelaporannya," tandas Hendrawan.

Setelah mendengarkan laporan pansus, ketua DPRD sisa masa jabatan 2016-2019 Ikhwan Antasari selaku pimpinan rapat paripurna meminta tanggapan para wakil rakyat. Dia menanyakan apakah LPj bupati tersebut dapat disetujui? Sontak seluruh anggota dewan yang hadir menjawab setuju. (adv/ian/cal)

 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X