Memahami Lifting Migas

- Rabu, 24 Juli 2019 | 10:42 WIB

LIFTING minyak dan gas bumi (migas) menjadi tolak ukur utama kinerja industri hulu migas karena langsung mempengaruhi penerimaan negara. Bagaimana negara mengontrol pekerjaan penting ini?

Lifting adalah proses penyerahan minyak atau gas bumi dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan bahwa proses perhitungan produksi terjual (lifting) minyak dan gas dilakukan secara transparan. Seluruh pihak yang terkait sudah dilibatkan dalam proses ini.

SKK Migas adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk proses lifting migas. Saat ini, SKK Migas mengawasi lifting pada 237 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pengawasan lifting, dilakukan bersama Pengawas Lifting SKK Migas, KKKS, dan pembeli yang biasanya diwakilkan oleh surveyor. Alat ukur yang digunakan juga secara berkala dikalibrasi dan disertifikasi oleh Direktorat Metrologi. Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai juga ikut melakukan pengawasan. Untuk lifting minyak dan kondensat dengan kapal, pengawasan dilakukan di setiap pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting gas melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24.00 di titik penyerahan.

Sejak awal 2019 seluruh kantor Perwakilan SKK Migas telah memiliki Pengawas Lifting yang siap melakukan proses pengawasan lifting. Untuk kantor Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (SKK Migas Kalsul) diungkapkan Pengawas Utama Lifting di Perwakilan Kalsul Kus Habib Amrullah saat ini memliki 12 tenaga Pengawas Lifting. Secara bergantian Pengawas Lifting melakukan proses pengawasan lifting di 13 titik penyerahan minyak dan kondensat dan 33 titik penyerahan gas di Kalimantan dan Sulawesi.

Pengawasan yang dilakukan selama proses lifting,  antara lain adalah memastikan bahwa alat ukur yang digunakan masih berlaku sah sebagai alat ukur untuk jual-beli migas. Selanjutnya Pengawas Lifting menyaksikan pengukuran tinggi cairan minyak/kondensat dan juga air bebas di tanki timbun, suhu minyak, dan pengambilan contoh untuk dilakukan analisis laboratorium. Selanjutnya Pengawas Lifting dan surveyor akan mengawasi KKKS dalam melakukan analisis laboratorium, untuk menentukan densitas atau berat jenis dari minyak/kondensat dan impurities yang terkandung di dalamnya yang biasanya dikenal dengan basic sediment and water (BS&W). Pengawas Lifting selanjutnya melakukan pengawasan terhadap transfer minyak dan kondensat ke kapal, setelah mencapai batas sesuai dengan dokumen instruksi pengapalan. Proses transfer minyak dan kondensat ke kapal tergantung pada jumlah volume yang ditransfer dan kapasitas pompa.

Untuk terminal yang menggunakan sistem meter dalam serah terima minyak/kondensat, setelah pengambilan tinggi cairan minyak/kondensat, suhu, dan sampel. Kemudian minyak mulai dipompakan ke kapal, setelah aliran stabil dilakukan proving meter, yang bertujuan menentukan faktor meter dalam perhitungan akhir meter. Untuk terminal yang menggunakan sistem meter, biasanya terdapat automatic sample yang diambil dari lajur aliran minyak/kondensat ke dalam tabung sampel. Kira-kira dua jam sebelum pemompaan berakhir, tabung sampel ini diambil untuk dilakukan analisis di laboratorium dan sampel yang diambil disegel oleh surveyor untuk dibawa ke kapal sebagai master sampel, pelabuhan tujuan, dan pertinggal di laboratorium.

Setelah pemompaan minyak/kondensat ke kapal selesai, kembali lagi Pengawas Lifting SKK Migas dan surveyor melakukan pengukuran akhir tangki timbun dan pengukuran suhu. Untuk menentukan seberapa banyak minyak/kondensat yang telah dipompakan ke kapal berdasakan pengukuran tangki timbun. Atas minyak/kondensat yang telah dipompakan di kapal, petugas kapal dan KKKS melakukan pengukuran angka kapal. Pengukuran angka kapal lebih rumit, karena posisi kapal tidak tetap sebagaimana tangki tim timbun. Pengukuran di kapal harus memperhatikan draft kapal, posisi di depan dan belakang kapal dihitung berapa cm kemiringannya. Ini yang dikenal dengan istilah  koreksi trim. Kemudian dikoreksi juga dengan kemiringan kapal, apakah menjauh dari dermaga/sebelah kanan (by starboard) atau mendekat ke dermaga/kiri (by port), yang disebut juga koreksi list.

Tahap selanjutnya angka perhitungan kapal dibandingkan dengan angka meter (bila ada meter) dan angka tangki. Perbedaan perhitungan angka kapal dengan angka meter atau angka tangki tidak boleh lebih dari 0,5%. Apabila terjadi perbedaan harus dicari penyebannya dan dibuatkan berita acara serta surat protes akibat perbedaan tersebut.

Selesai melakukan perhitungan angka meter, angka tangki, dan angka kapal. Pengawas Lifting, Surveyor dan pihak terminal menandatangani tiga dokumen yaitu surat keterangan asal (certificate of origin), sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality), sebagai dasar bagi kapten/nakhoda kapal untuk membuat Bill of Lading (B/L) yang merupakan dasar penagihan dari Negara atau KKKS kepada pembeli minyak dan kondensat.

Sedemikian banyaknya proses pengawasan lifting, terkadang membuat Pengawas Lifting kurang istirahat di waktu malamnya. Selain naik dan turun tangki, Pengawas Lifting juga harus teliti dalam melakukan perhitungan-perhitungan serta pengamatan pada waktu pengujian laboratorium. Tentu saja memerlukan fisik yang prima. Oleh karena itu, setiap Pengawas Lifting harus memiliki berkas MCU yang fit for work, minimal Fit with note yang tidak membahayakan dirinya apabila melakukan pekerjaan pengawasan lifting. Demi untuk menjaga pendapatan negara, Pengawas Lifting rela untuk kerja keras dan kurang istirahat. Dapat dibayangkan apabila dalam sewaktu harus naik tangga 4 tangki timbun.

"Rangkaian pengawasan itu terjadi pada setiap kegiatan lifting untuk memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur serah terima," terang Kus.

Khusus untuk lifting minyak, SKK Migas tidak hanya mengatur minyak bagian negara, tetapi juga mengatur minyak yang menjadi bagian kontraktor KKS. Guna mempermudah pengelolaan, SKK Migas membentuk Forum Shipcoord (Shipping Coordination Meeting) yang rutin diselenggarakan setiap minggu. Forum ini berfungsi mengatur jadwal lifting seluruh minyak yang diproduksi di Indonesia, baik yang menjadi bagian negara maupun kontraktor KKS. Melalui pengaturan yang terkoordinasi, lifting diharapkan bisa berjalan lancar dan tidak mengganggu produksi serta menghindari melimpahnya stok minyak di tempat penampungan (high inventory).

Pengawasan terus dilakukan SKK Migas setelah migas diserahkan kepada pembeli. Divisi Akuntansi SKK Migas tiap bulan menghitung bagian (entitlement) negara dan kontraktor KKS untuk produksi migas yang sudah terjual. Periode perhitungan entitlement per wilayah kerja adalah Januari hingga Desember.

Setiap bulan, SKK Migas juga mengeluarkan perkiraan entitlement (provisional entitlement) berdasarkan jumlah lifting, harga minyak, dan biaya operasi pada bulan itu. Provisional entitlement menjadi acuan berapa bagian negara dan berapa bagian kontraktor KKS yang masih bisa diambil masing-masing pihak pada lifting berikutnya. Pada akhir tahun, SKK Migas menghitung ulang entitlement ini berdasarkan realisasi lifting, harga minyak, dan biaya operasi selama setahun penuh.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X