Lahan Rumah Ibadah Wajib Bersertifikat

- Kamis, 25 Juli 2019 | 10:30 WIB

BALIKPAPAN-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Hakimin Pattang menegaskan bahwa setiap lahan rumah ibadah, seperti masjid, gereja, dan kelenteng wajib mengantongi sertifikat. Ini lantaran mayoritas lahan rumah ibadah merupakan tanah wakaf atau hibah, sehingga rawan sengketa atau digugat ahli waris.

“Alhamdulillah, di Balikpapan saya belum dengar ada gugatan. Tetapi di Penajam itu ada. Walaupun kasusnya bukan rumah ibadah, tapi itu wakaf orangtuanya. Satu yayasan itu pernah dituntut ahli waris. Ini ‘kan susah karena diwakafkan,” kata Hakimin kepada Balikpapan Pos, kemarin.

Hakimin menuturkan, Kemenag Balikpapan bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) telah melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dalam sertifikasi rumah ibadah. Dalam kerja sama tersebut tertulis, pembuatan sertifikat rumah ibadah tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan jika syarat administrasinya lengkap, maka sertifikat bisa terbit dalam kurun enam bulan. Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, kemudian diajukan ke BPN.

“Dengan MOU ini luar biasa tidak ada pungutan. Kemarin ketika BPN pergantian pimpinan, maka buat lagi. Yang jelas dengan MoU, kita dengan BPN sejak dua tahun terakhir ini, percepatan sertifikat berjalan dan berproses,” akunya.

Lebih jauh Hakimin mengaku, sebagian rumah ibadah hanya mengantongi ikrar wakaf dari pemilik tanah. Ikrar wakaf ini diperoleh setelah melewati proses administrasi yang diketahui lurah dan camat setempat. Jika hanya mengantongi ikrar wakaf, dikhawatirkan tidak memiliki hukum kuat dan bisa disengketakan ahli waris di kemudian hari.

“Bukan hanya rumah ibadah. Kami juga sarankan sertifikat tanah bagi yayasan, pesantren, dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya agar mempermudah kemudian hari,” tuturnya.

Sejak dilakukan MoU antara Kemenag Balikpapan dengan BPN, kesadaran mengurus sertifikat tanah wakaf meningkat. Rumah ibadah agama Islam di Balikpapan tercatat ada 424 unit. Kata Hakimin, pada tahun 2017 ia hanya menerima laporan sekitar lima rumah ibadah. Sementara tahun 2018 meningkat drastis, yang mengajukan sertifikat tanah menjadi 90 rumah ibadah.

“2018 paling tinggi mencapai 90 sertifikat untuk rumah ibadah agama Islam. Tahun sebelumnya paling lima. Alhamdulillah, mulai tinggi kesadaran mengurus sertifikat, sehingga kami mengimbau jangan sampai hanya pada ikrar wakaf. Tetapi selesaikan sampai memperoleh sertifikat. Karena kalau sudah memperoleh sertifikat legalitasnya sudah oke,” pungkasnya. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X