Sarang Walet Belum Optimal Sumbang PAD

- Rabu, 31 Juli 2019 | 09:51 WIB

TANA PASER– Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Paser dari sektor sarang burung walet sejauh ini hasilnya belum signifikan, meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah membuat peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.

Sudah saatnya perda terkait retribusi sarang burung walet dioptimalkan dengan mengambil tindakan tegas. Bukan persoalan besarnya nilai retribusi, namun bagaimana kepatuhan pengusaha terhadap peraturan yang diberlakukan pemerintah, sehingga perda yang telah dibuat tidak sia-sia.

Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari mengaku akan mengawal OPD terkait dan memastikan perda retribusi sarang burung walet dapat berjalan, sehingga memberi dampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Paser. Minimnya PAD Paser menjadi perhatian DPRD, karena sejauh ini lembaga legislasi tersebut telah mengeluarkan beberapa perda retribusi. Harapannya dengan perda itu PAD Paser dapat meningkat.

“Tentu sebagai fungsi legislasi akan kami kawal. Kami minta OPD terkait benar-benar bekerja untuk meningkatkan PAD. Perda yang bisa datangkan PAD akan kami lihat lagi kenapa OPD belum optimal. Akan kita genjot lagi,” kata Ikhwan usai rapat paripurna persetujuan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2019 di ruang paripurna Balling Seleloi, Senin (29/7).

Terpisah Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengaku akan memaksimalkan OPD terkait pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD. Selain sarang burung walet, PAD juga diharapkan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Paser, Afra Naheta mengaku kesulitan memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet. Berdasarkan data yang dimiliki Dispenda, hingga akhir 2017 ada 400 lebih sarang burung walet yang diusahakan perorangan atau swasta. Namun, Dispenda mengaku sulit melakukan penagihan karena terkendala jarak serta ketidakjelasan pemilik bangunan.

“Pajak sarang burung walet sebenarnya masuk dalam golongan self assessment system atau pembayarannya dihitung sendiri dan membayar tanpa harus ditagih, sama dengan pajak hotel. Kami pun pernah mendatangi satu per satu, namun terkendala karena mereka mengaku hanya penjaga, sedangkan pemiliknya warga Balikpapan. Kami harap pemilik bisa menyadari dan patuh membayar pajak tanpa harus ditagih,” ujar Afra, kemarin (30/7). (ian/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X