BALIKPAPAN-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak (KLA) dan kabupaten/kota sehat.
“Jadi, kami ingin petugas-petugas baik di kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan harus mengetahui tentang konvensi hak anak,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian PPPA, Hendra Jamal, Selasa (30/7).
Menurutnya, hal itu menjadi dasar adanya UU Perlindungan Anak. Baik UU Nomor 23 Tahun 2002, kemudian direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014. Terdapat 31 hak anak, antara lain, identitas, akta kelahiran, fasilitas untuk anak bermain maupun rekreasi, pendidikan, serta kesehatan.
“Termasuk juga hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan dari kekerasan, perlindungan dari narkoba maupun HIV/AIDS. 31 hak anak ini mencakup pemenuhan dan perlindungan,” akunya.
Ia mengatakan, pemenuhan dilakukan untuk pencegahan. Sementara perlindungan dilakukan pasca anak telanjur menjadi korban. “Ini yang kerap dikesampingkan orangtua maupun lingkungan. Termasuk hak-hak anak dalam pengasuhan,” sebutnya.
Saat ini, cukup banyak anak yang disebut salah jalan ataupun salah asuh. Ini terbukti dengan banyaknya anak-anak yang merokok, terjerumus narkoba, ngelem, maupun hamil di luar nikah. Hal itu menurutnya terjadi lantaran pola asuh yang salah.
“Ini juga termasuk kekerasan, apalagi sekarang masih banyak usia pernikahan di bawah 18 tahun. Padahal, anak usia tersebut belum siap berumah tangga, terutama untuk perempuan,” lanjutnya.
Sementara untuk menuju KLA, sebenarnya Balikpapan sudah berada di tengah-tengah. Dari tingkatan pratama, nindya, utama hingga paripurna, Kota Minyak sudah berada di tingkatan nindya. Itu artinya setidaknya sebagian dari 24 indikator KLA sudah terlaksana di Balikpapan.
“Kenapa KLA Balikpapan masih belum sempurna (paripurna), karena masih ada iklan rokok di jalan. Termasuk pemenuhan hak anak terkait sekolah ramah anak maupun hak anak yang lainnya. Ada banyak indikatornya,” katanya.
Ia juga menyebutkan, anak yatim piatu yang berada di panti asuhan pun memiliki hak untuk diasuh serta diberikan pendidikan. Bukan hanya tempat tinggal dan makan saja. “Termasuk juga hak lain terkait kesehatan ataupun gizi,” tandasnya. (cha/vie/k1)