Dua Pengedar Narkoba di Daerah Pesisir Dibekuk

- Rabu, 31 Juli 2019 | 10:32 WIB

PENAJAM-Pihak Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pengedar narkoba di daerah pesisir Kecamatan Penajam, tepatnya di Kelurahan Gersik dan Jenebora, Senin (29/7) dini hari. Dua jaringan pengedar narkoba ini ditangkap di daerah berbeda. Rika Hera (37) ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Gersik sekira pukul 01.00 Wita. Tak lama kemudian Nurdin (41) ditangkap di dermaga Kelurahan Jenebora sekira pukul 02.30 Wita. Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di daerah pesisir Kecamatan Penajam brmula dari informasi dari masyarakat setempat. bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Malam itu, kami turun ke Gersik dan Jenebora melakukan penyelidikan. Karena memang banyak informasi yang kita terima terkait peredaran narkoba di dua kelurahan bertentangga tersebut. Kemudian kami melakukan pemantauan terhadap target yang ditangkap. Hasilnya, satu orang perempuan sebagai pengedar berhasil ditangkap usai transaksi narkoba di kediamannya,” kata Tri Riswanto pada media ini, kemarin (30/7).

Pada saat penggeledahan di kediaman ibu rumah tangga (IRT), petugas menemukan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,36 gram yang disembunyikan dalam lemari. “Barang bukti yang ditemukan itu adalah paket hemat seharga Rp 200 ribu per paket,” ungkap Tri Riswanto.

Usai mengamankan ibu tiga anak tersebut, Tri Riswanto menyatakan, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Rika Hera mengaku, barang bukti narkoba didapatkan dari tersangka Nurdin. Kemudian polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan tersangka Nurdin di dermaga Jenebora. Pada saat penggeledahan ditemukan satu paket narkoba seberat 0,46 gram yang disembunyikan dalam pembungkus rokok. “Dari pengembangan tersangka Rika Hera, barang bukti dipasok oleh Nurdin,” ungkapnya.

Didepan penyidik, tersangka Rika Hera mengaku terlibat dalam peredaran gelap dan menjadi kaki tangan Nurdin baru dua bulan. Keduanya lebih mudah menjalin komunikasi untuk melancarkan bisnis terlarangnya, karena masih memiliki hubungan kerabat.

“Rika Hera mengaku baru dua bulan mengedarkan narkoba. Kalau Nurdin sudah dua tahun lebih,” ujar dia.

Kepolisian juga masih mendalami jalur masuknya barang bukti di daerah Gersik dan Jenebora tersebut. “Masih simpang siur apakah barang bukti itu diperoleh dari Balikpapan atau Samarinda. Ini yang masih kita dalami,” bebernya.

Kasat Reskoba menegaskan, tersangka Rika Hera dan Nurdin dijerat pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (kad)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X