20 Rumah dan Masjid Bakal Terdampak Proyek Jembatan Tol

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 10:35 WIB

PENAJAM- Pembebasan lahan pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan akan dimulai tahap pengukuran dan pematokan pada hari ini, tanggal 1 Agustus 2019. Sebanyak 96 pemilik lahan di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

 Luasan lahan milik warga yang akan dibebaskan sekira 14 hektare. Dan telah termasuk perluasan trase Jalan Provinsi mulai Km 3,5 sampai Km 4. Lahan yang akan dibebaskan tersebut terdapat 96 pemilik. Diantara luasan lahan yang akan dibebaskan tersebut sekira 20 rumah dan satu tempat ibadah yang bakal terkena proyek pembangunan trase Jembatan Tol Penajam-Balikpapan. Tempat ibadah yang masuk dalam peta proyek yakni Masjid Almunawwar di Jalan Provinsi Km 3,5 Kelurahan Nenang.

“Dari 96 pemilik lahan itu, masih ada yang belum diketahui pemiliknya. Diperkirakan ada lima sampai enam orang yang saat ini masih kami identifikasi nama dan tempat tinggalnya. Dan ada 20 rumah dan Masjid Almunawwar akan terdampak pembebasan lahan,” kata Lurah Nenang Mahmudin pada media ini, kemarin (31/7).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemkab PPU serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU telah melakukan sosialisasi kepada warga. Mahmudin menyatakan, secara umum warga mendukung pembangunan jembatan tol dan bersedia melepas lahannya. Termasuk pemilik rumah yang terdampak pembebasan lahan tersebut. Begitu juga dengan pengurus Masjid Almunawwar telah menyatakan kesediaannya melepas lahannya. Bahkan, ketika seluruh bagunan masjid masuk dalam peta trase jembatan tol, pengurus masjid bersedia. tapi, dengan catatan masjid tersebut direlokasi atau dibangunkan di tempat lain.

“Data sementara ada 20 rumah dan Masjid Almunawwar yang akan kena, tapi kita lihat nanti hasil pengukuran dna pematokan. Pada prinsipnya warga setuju, tinggal menunggu kecocokan harganya nanti. Kalau Masjid Almunawwar kena semua lahannya, minta direlokasi saja,” jelas Mahmudin.

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang mengatakan, BPN PPU mellaui Satgas A bertugas melakukan identifikasi fisik atau pengukuran lahan akan mulai melakukan pematokan pada 1 Agustus. Sementara Satgas B juga bertugas memverifikasi alas hak atau surat surat kepemilikan lahan. “Sebagian pemilik lahan sudah melakukan pematokan sendiri di lahan mereka. Satgas A turun kelapangan melakukan pengukuran dan Satgas B memverifikasi dokumen baik itu alas hak maupun bukti pembayaran pajak,” terangnya.

Setelah dilakukan pengukuran dan verifikasi alas hak tanah yang sesuai dengan data peta bidang, Nicko menyatakan, akan disosialsiasikan lagi kepada warga. Untuk memastikan peta bidang tersebut telah sesuai dengan kondisi lapangan.

“Peta bidang itu nanti disosialisasikan kepada masyarakat. setelah itu baru memasuki penilaian harga lahan oleh tim appraisal,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X