Fraksi Gabungan PAN-PBB Minta Kejelasan Bupati

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 10:41 WIB

PENAJAM - Fraksi Gabungan (PAN-PBB) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyinggung soal kebijakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud yang mencopot lima pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II dan dua pejabat administrator atau eselon II saat menyampaikan pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD Perubahan 2019, Kamis (1/8).

Pandangan Umum Fraksi Gabungan yang disampaikan oleh Zaenal Arifin mengungkapnya, Fraksi Gabungan meminta bupati untuk memperjelas nasib pejabat yang di non-jobkan tersebut. Apakah pada pelaksanaan mutasi nantinya ditarik kembali untuk menduduki jabatan struktural atau tidak.

“Kami meminta pejabat di non-jobkan tersebut diperjelas nasibnya. Apakah masih akan dipakai atau ditempatkan di jabatan laian atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Zaenal Arifin juga mengingatkan, kepada pemerintah daerah segera mengisi jabatan yang masih kosong. Karena pasca pemncopotan lima pejabat eselon II, sampai saat ini jabatan tersebut masih kosong dan hanya diisi pelaksana tugas (Plt). selain itu, jabatan eselon III juga masih banyak yang kosong.

“Kami berharap, apa yang disamapikan Fraksi Gabungan tersebut menjadi perhatian dan mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah,” harap Anggota Komisi III DPRD PPU.

Sementara itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menyatakan, lima pejabat eselon di non-jobkan telah melalui pertimbangan yang matang. Lima pejabat dicopot tersebut, yakni Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Alimuddin, Kepala Badan Keuangan (BK) Tur Wahyu Sutrisno, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Marjani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ariadi dan Kepala Dinas Perumahan, Kewasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Chairur Rozikin. Jadi, pejabat eselon II dan III yang non-job untuk sementara sebanyak tujuh orang.

Mereka pun dicopot dari jabatannya karena dianggap tak menjalankan program dan kegiatan dengan baik. Yang paling riskan menurut bupati, adanya kesalahan dalam nomenklatur penganggaran salah satu program dan kegiatan. Jika, adanya kesalahan tersebut jelas menghambat proses pelaksanaan pembangunan. Jika, program tersebut dipaksakan terlaksana, maka akan berimplikasi terhadap hukum. Karena proses penganggarannya terdapat kekeliruan. Salah satunya, pembangunan gedung kantor Badan Keuangan (BK) yang menggunakan dana insentif daerah (DID). Sementara DID tersebut telah diatur peruntukannya oleh pemerintah pusat. yakni untuk pelayanan dasar public bidang pendidikan dan pelayanan dasar publik bidang kesehatan.

“Sebenarnya, non-job ini, dilakukan bukan dalam waktu dekat atau di awal pelantikan kami langsung melakukan perombakan. Kami memberikan waktu 10 bulan, mereka harus melaporkan pencapaian tiga bulan sekali. Aapalagi yang paling riskan adalah mengenai kesalahan nomenklatur penganggaran. Ini berbahaya bagi pimpinan daerah. Menurut saya, itu bahaya kalau dibiarkan. ini terjadi bukan hanya di masa jabatan saya. Sebelumnya juga pernah terjadi. Karena itu, saya putuskan mereka dinonjobkan,” terangnya.

Pada awalnya, bupati sempat berniat hanya akan melakukan rotasi. Karena melalui pertimbangan tertentu, akhirnya memutuskan lima pejabat eselon II di non-job. “Kenapa di non-jobkan, Karen ASN kita ada 3.000 lebih, kepala dinas ini hanya puluhan. kalau mereka tidak bisa bekerja dengan baik dan maksimal maka terpaksa dilakukan perombakan. Di bawah mereka masih banyak yang memiliki pemikiran segar dan fisik segar dan tidak kalah pintar, cuma belum ada kesempatan bagi mereka,” ujarnya.

“Non-job itu sebagai peringatan sekaligus motivasi bagi pejabat agar menjalankan tugas dengan baik. Kalau di sini ada penyalahgunaan dan lelet kerjanya. Saya rasa tidak bisa bersama-sama lagi. Karena kami mau berlari cepat membangun PPU dalam jangka lima tahun,” tandas bupati. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie Jajal PAN

Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB
X