Rentut Belum Siap, Sidang Kasus Hoax Batal Dituntut

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 11:34 WIB

BALIKPAPAN-Terdakwa Lisa Adnan (55) yang tersangkut kasus dugaan penyebaran hoax surat suara tercoblos sebanyak tujuh kountainer beberapa bulan yang lalu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (1/8) siang. 

Namun sayang, karena rencana tuntutan belum rampung, majelis hakim yang diketuai Pujiono dan didampingi hakim anggota I Ketut Mardika, terpaksa menunda persidagangan, dan akan dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. "Sidang ditunda hingga pekan depan," ujar Pujiono. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SH saat dikonfirmasi mengenai penundaan sidang itu, membenarkannya karena memang rencana tuntutan belum siap. Hal itu dikarenakan belum ada persetujuan dari pimpinan mereka yang baru dilakukan serah terima jabatan. 

"Sebenarnya sudah saya siapkan rentutnya, cuman belum ditandatangani sama pimpinan. Soalnya pimpinan kan masih baru, jadi belum ada kesempatan untuk mengajukannya supaya ditandatangani," ujarnya. 

Oleh karena itu, dia pun mengatakan pada sidang pekan depan, diharapkan rentut sudah rampung. Sehingga dapat dibacakan dalam persidangan. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari kedepan, pimpinan sudah datang dan menyetujui rentut, jadi bisa dibacakan pada sidang minggu depan," harapnya. 

Sebelumnya, kabar hoax surat suara di dalam tujuh kontainer telah tercoblos sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Polda Kaltim ternyata mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan bernama Lisa Adnan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkasnya pun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda pada Senin (11/3) lalu dan berkasnya dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, terdakwa disangkakan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, bersama Pasal 1 UU No. 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU No 1 Tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana penyebaran berita bohong. (gan/yud) 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X