Dewan Dorong Pedagang Hewan Kurban Direlokasi

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:13 WIB

BALIKPAPAN-Lebaran Haji atau Iduladha tinggal menghitung hari. Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan (DP3) semakin giat melakukan pengawasan terhadap para pedagang musiman yang menjual hewan kurban.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi menilai, seharusnya para pedagang tersebut direlokasi dalam satu kawasan. Misalnya di Karang Joang, Balikpapan Utara dan Teritip, Balikpapan Timur. 

“Kalau terkumpul, jadi memudahkan masyarakat yang mencari hewan kurban,” kata Iwan Wahyudi kemarin (2/8).

Untuk merealisasikannya, menurut Iwan, terpenting adalah inisiatif dari pemkot untuk melakukan kajian terhadap lahan yang laik digunakan untuk berjualan. “Kemudian dari kajian itu diambil langkah-langkah. Minimal target setahun atau dua tahun didorong ke sana,” saran Iwan.

Dengan begitu, pedagang hewan kurban tak lagi bertebaran di tengah kota. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan DP3 terkait hewan kurban, namun belum membahas soal tempat relokasi.

“Tiap tahun saat Iduladha seperti ini berdagangnya. Kalau yang kami diskusikan sebatas pemantauan hewan-hewan yang masuk ke Balikpapan, apakah dijamin sehatnya dan kelayakannya untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Usulan relokasi itu, lanjutnya, butuh perencanaan matang dari pemkot. “Memang idealnya agar tidak tersebar ke sana kemari,” imbuhnya. Sementara terkait usaha warga yang telah menetap, idealnya digeser. Karena lapak hewan di area perkotaan bisa mengganggu kenyamanan. Meski beberapa di antaranya sudah menetap cukup lama, bahkan puluhan tahun.

“Kalau seperti itu biasa dimaklumi. Namun harusnya tidak bisa dibiarkan, memang benar-benar harus ada kajian secara komprehensif dari pemkot dan dinas terkait. Setelah diskusi beberapa waktu lalu, pekan depan akan kami evaluasi kembali, antara lain, soal kapan kita melakukan kajian untuk pemusatan pasar hewan,” tandasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X