Menjamur, Retail Modern Banyak Langgar Aturan

- Senin, 5 Agustus 2019 | 10:15 WIB

BALIKPAPAN-Bak jamur pada musim penghujan, retail modern tumbuh subur di Kota Minyak. Hampir di setiap sudut kota warga dapat menemukannya. Keberadaannya dirasa membantu sebagian masyarakat, namun tidak bagi pedagang dengan modal yang lebih kecil. Jarak antar retail modern yang hanya beberapa meter, bahkan ada yang saling berhadapan, membuat pendapatan pedagang kecil berkurang drastis.

Padahal, jarak antar retail modern, pasar tradisional, dan toko tradisional telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan Perwali Nomor 21 Tahun 2017. Yakni, jarak antar retail modern minimal 300 meter, retail modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter, sedangkan retail modern dengan toko tradisional minimal berjarak 100 meter.  

Menurut anggota Komisi II DPRD Balikpapan Budiono, jarak antar retail modern dengan toko tradisional yang ada sudah melanggar perda dan perwali. “Jadi, saya lihat jarak antara retail dan pasar tradisional sudah tidak sesuai,” terangnya.

Menurut Budiono, pihaknya berharap pemerintah kembali menertibkan perizinan atau keberadaan retail modern di Kota Balikpapan. “Selama ini saya melihat beberapa yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal, dalam perda ada aturan mengenai jarak antar retail modern maupun toko milik masyarakat,” kata Budiono.

Saat ini, ia menilai, saat ini toko-toko modern makin banyak yang melanggar aturan. Padahal, aturan itu dibuat agar ekonomi rakyat tetap hidup, yakni berbelanja di toko atau warung tetangga. “Dengan begitu, ada ekonomi yang terbangun di sana. Saya melihat perizinan banyak yang tidak sesuai atau melanggar. Padahal jarak toko modern ke toko masyarakat minimal 100 meter,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, jika dalam perizinan tidak memungkinkan atau melanggar, maka pemerintah seharusnya tidak memberi izin. “Ada juga retail modern yang belum berizin, tapi kami lihat sudah buka. Pernah saya lihat disegel oleh Satpol PP, namun akhirnya buka lagi,” ujarnya.

Dirinya meminta pemkot lebih tegas dalam menegakkan aturan maupun mengeluarkan perizinan bagi retail modern. “Karena ini semua demi kesejahteraan masyarakat. Boleh melakukan usaha, tapi harus lihat peraturan yang ada,” pungkasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X