Hari ini, Kasus Perampokan Sadis Disidangkan

- Senin, 5 Agustus 2019 | 10:25 WIB

BALIKPAPAN-Sidang dengan terdakwa Eko Satriawan (25) yang terjerat kasus perampokan sadis di Jalan Agung Tunggal pada akhir Maret 2019, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (5/8) siang. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. 

"Sidangnya akan digelar besok siang (hari ini, red). Untuk agenda sidang, masih mendengarkan keterangan saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro SH kepada Balikpapan Pos, Minggu (4/8) siang.

Dikatakannya, adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, yakni saksi dari pihak kepolisian. Personel dari Polda Kalimantan Timur, selaku yang menangani perkara itu, dan yang mengamankan pelaku setelah melakukan aksi perampokan sadis. 

"Saksi sebelumnya yang dihadirkan dari pihak keluarga korban. Yakni suami almarhum, sidang nanti dari penyidik yang menangani perkara ini," ungkap Hendro. 

Sementara saat disinggung soal penundaan sidang pada minggu yang lalu, dikatakannya, saksi dari pihak kepolisian belum berkenan hadir karena ada tugas lain. "Minggu lalu kemarin saksi ada ngepam, mudah-mudahan sidang besok (hari ini) tidak ada kendala lagi," pungkas dia. 

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat atas kasus perampokan yang dilakukannya di toko yang saat itu dijaga oleh Sri Rahayuningsih (40). Ketika beraksi, terdakwa menggunakan helem dan masker. Saat hendak beraksi, korban langsung berteriak hingga didengar tetangganya. 

Belum sempat mengambil barang, terdakwa langsung mencoba melarikan diri. Namun sebelum lari, terdakwa sempat menikam korban di bagian perutnya hingga luka parah. Pihak kepolisian yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akirnya berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Kaltim. Tak hanya itu, kaki terdakwa juga sempat ditembak petugas lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan. 

Sementara korban, setelah 10 hari menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), akhirnya mengembuskan nafas terakhir. Atas perbuatannya, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (gan/yud) 

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X