BALIKPAPAN-Pencetak dan penyebar uang palsu yang berstatus terdakwa, Suganda Iwan Purwanto (27) dan Andi Arbain (47), warga Balikpapan Timur bakal menerima vonis hakim pada Rabu (7/8) besok.
“Sidang putusan akan digelar Rabu, 7 Agustus 2019. Semoga tidak ada kendala lagi,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Pujiono.
Seminggu yang lalu, sidang pembacaan vonis hakim ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) melalui jaksa dua, Rifai Faisal mengatakan, mereka mengajukan tuntutan masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
“Terdakwa harus membayar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kalau tidak membayar. Pasal yang didakwakan, yakni pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Rifai.
Ditambahkannya, untuk barang bukti dalam perkara ini berupa uang palsu sebanyak 152 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri yang sama, yaitu PAQ353701. Selain itu, uang palsu sebanyak 67 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong dengan nomor seri yang sama, yaitu PAQ353701.
“Alat cetak uang palsu satu CPU power up warna hitam, satu monitor Compaq W185Q warna hitam, tiga botol tinta warna biru, merah, hitam, satu printer Epson Stylus Office T1100 warna abu-abu putih, setrika warna merah, serta alat potong uang palsu,” tutupnya. (gan/yud/k1)