TANA PASER– DPRD Kabupaten Paser menyetujui APBD Perubahan tahun 2019 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa (6/8). Persetujuan dilaksanakan setelah DPRD sepaham dengan Pemerintah Kabupaten Paser terkait anggaran perubahan tersebut.
Rapat paripurna DPRD Paser yang dipimpin Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari dihadiri Bupati Paser H.Yusriansyah Syarkawi, wakil ketua DPRD H Abdul Latif Thaha, serta jajaran anggota DPRD Paser, wakil bupati H.Kaharuddin, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Paser dan tamu undangan lainya.
Paripurna diawali penyampaian laporan dan pendapat Badan Anggaran terhadap raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran (TA) 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD atas raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 menjadi perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser TA 2019.
Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Paser melalui juru bicaranya Ahmad Rafii mengungkapkan, pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2,4 triliun lebih, dan belanja setelah perubahan 2,710 triliun lebih, pembiayaan Rp 269 miliar lebih. APBD Perubahan 2019 Kabupaten Paser memiliki komposisi total pendapatan yang direncanakan sebesar Rp2,256 triliun lebih mengalami kenaikan sebesar Rp158.143.704.322. Sehingga pendapatan menjadi sebesar Rp2,414 triliun lebih. Kenaikan pendapatan ini masing-masing bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43,66 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp55,86 miliar lebih.
“Banggar DPRD Paser memberikan sejumlah catatan seperti rasionalisasi belanja pada APBD-P 2019, agar anggaran tetap berimbang antara pendapatan dan belanja. OPD harus melakukan percepatan penyerapan anggaran mengingat saat ini sudah memasuki triwulan ketiga TA 2019, kemudian paket pekerjaan multiyears yang sudah selesai bisa segera diselesaikan pembayarannya,” ungkap Rafii. (ADV/ian/cal)