BALIKPAPAN-Jangan main hakim sendiri walaupun merasa benar. Pelajaran itulah yang bisa diambil dari kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga orang yakni Hardjito, Adi Supriyatna, dan Giean Krama Daiwa. Saat sidang di PN Balikpapan kemarin (6/8), hakim mengganjar mereka dengan hukuman enam hingga delapan tahun penjara.
Majelis hakim diketuai, Bambang Trenggono dan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman bervariasi. Harjito dipidana 6 tahun 6 bulan, Gien 7 tahun 6 bulan penjara, sementara Adi 8 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap, Indra Gunawan SH menyatakan pikir-pikir dan menunggu arahan dari pihak terdakwa serta keluarganya.
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogo SH menyatakan masih pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, Indra Gunawan meminta majelis hakim untuk membebaskan ketiga terdakwa. Karena menurutnya, pasal yang disangkakan JPU yakni Pasal 170 KHUP, tidak bisa dibuktikan karena tidak ada bukti kuat yang menyatakan bahwa ketiga terdakwalah yang mengakibatkan korban meninggal.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa selama persidangan selalu aktif dan jujur memberikan keterangan tanpa berbelit-belit. Bahwa terdakwa belumpernah dihukum. Bahwa para terdakwa adalah kepala rumah tangga yang mempunyai beban tanggung jawan kepada anak dan istri," ujarnya.
Dalam kasus ini, JPU menuntut tiga terdakwa, yakni terdakwa pertama Hardjito pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa dua atas nama Giean pidana penjara selama 11 tahun. Sementara terdakwa tiga atas nama Adi Supriyatna pidana penjara selama 12 tahun. (gan/yud)