DPD RI Kunjungan Silaturahmi dan Serap Aspirasi

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 12:05 WIB

BALIKPAPAN -- Sebagai fungsi anggota komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Drs H Muhammad Idris S melakukan kunjungan silaturahmi dan serap aspirasi dalam rangka inventarisir materi pengawasan dan implementasi UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk) kepada beberaa kelurahan di Balikpapan.

Pada kunjungan silaturahmi Selasa (6/8), anggota DPD RI Dapil Kaltim, Drs HM Idris S mendatangi Kelurahan Karang Jati, Karang Rejo dan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, setelah sebelumnya mengunjungi Kelurahan Gunung Bahagia, Sepinggan Raya, Klandasan Ilir, Klandasan Ulu, Telaga Sari. 

Kedatangan Drs HM Idris S, anggota DPD RI Dapil Kaltim dengan nomor anggota BA-89 ini didampingi staf ahli DPD RI, H Ahmad SPdI, staf DPD RI lainnya Imron Rusadi dan Badalang diterima oleh Lurah Karang Jati, Agus Waras Budiansyah, Sekretaris Kelurahan, Ketua LPM Fatimah, serta anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas Karang Jati. Juga para mahasiswa KKN Unmul dan Uniba.

Dalam paparannya Lurah Karang Jati, Agus Waras menjelaskan jumlah KK yang ada sekitar 5000 lebih, dengan jumlah 15 ribu jiwa.

"Jadi duapertiga wilayah kelurahan Karang Jati masuk wilayah Pertamina, dan sisanya adalah wilayah yang ditempati masyarakat. Dan memang dalam hal administrasi kependudukan, banyak ketua RT yang mengeluhkan hilangnya fungsi ketua RT, dalam hal wajib lapor warga pendatang, dan juga pindah," jelas Agus.

Menyikapi laporan ini, HM Idris menyebutkan bahwa tujuan kunjungan silaturahmi dan serap aspirasi dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional legislasi dari tanggal 19 Juli hingga 14 Agustus..

Adapun tujuan dan ruang lingkup anggota komite DPD RI Komite 1 yaitu sosialisasi lembaga DPD RI serta produk yang telah dihasilkan, tugas konstitusional legislasi, pertimbangan anggaram dan pengawasan serta upaya penguatan lembaga serta dalam perspektif efektivitas otonomi daerah. 

"Nah fokusnya pada kunjungan ini, pelaksanaan UU nomor 24/2013 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan, ternyata memang banyak kelurahan dan RT yang mengharapkan fungsi mereka dikembalikan lagi," ujar HM Idris.

Begitu pula saat berkunjung ke kelurahan  Karang Rejo, yang diterima Lurah Lukman Hakim dan  hal senada juga menjadi uneg-uneg yang disampaikan ketua LPM Karang Rejo Purwanto. "Karena warga tidak melapor dan hanya menyerahkan fotokopi KK terakhir disampaikan, sedangkan asal usul pendatang dan berharap agar kelurahan bersama Disdukcapil melakukan penertiban administrasi, dan verifikasi penduduk enam bulan sekali," harapnya.

Menjawab hal ini, HM Idris menyebutkan bahwa warga pendatang wajib melaporkan kepada ketua RT, hal ini mutlak dilakukan agar menjamin kejelasan, keamanan dan ketentraman di masyarakat.

"Karena banyak hal ini masuk dalam laporan kunjungan silaturahmi kami selaku anggota DPD RI, seperti di Kelurahan Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, Mekar Sari dan juga di Karang Jati dan Karang Rejo. Tentunya masukan hasil kegiatan ini akan kami laporkan dalam paripurna DPD RI mendatang, artinya bisa saja UU ini di-review kembali," jelas Idris kembali.

Artinya harus ada kerjasama dan timbal balik dari  Disdukcapil, kecamatan, kelurahan, dan RT yang diwujudkan berkesinambungan, agar tata krama dan aturan administrasi kependudukan di Balikpapan dapat tertib.

Begitu pula menanggapi agar pelaksanaan proyek RDMP Pertamina, agar dapat menyerap tenaga kerja lokal dibanding luar. "Artinya jika tenaga lokal belum ada, bisa dilakukan upaya pelatihan melalui BLK, dan tenaga skiil yang lain bisa dari luar Balikpapan, jangan sampai warga Balikpapan menjadi penonton dalam proses RDMP Pertamina ini," harap Idris yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Balikpapan ini.

Dan dengan penyerapan tenaga kerja lokal ini, diharapkan dapat mengurangi pengangguran di Balikpapan, dan jika mereka bekerja tentunya para pemuda yang bekerja  menghilangkan tindakan kriminalitas dan lainnya.

Terkait dengan rencana pemindahan ibukota negara ke Kalimantan, tanggapan beragam dari para mahasiswa KKN Unmul dan Uniba menyampaikan aspirasi mereka. Seperti yang dikatakan Astri, bahwa sisi negatif tentunya proyek pembangunan infrastruktur ibukota negara di Kaltim yang akan merambah hutan lindung tentunya akan merusak lingkungan, begitu pula tingkat kepadatan penduduk dan kemacetan bakal menjadi tantangan jika pemindahan ibukota terealisasi.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X