Anggota DPRD Paser Terpilih Segera Ditetapkan

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:56 WIB

TANA PASER-Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Paser terpilih periode 2019-2024 segera ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, setelah gugatan salah satu partai politik (parpol) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (6/8).

Demikian diungkapkan Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid didampingi Komisioner Divisi Tehnis, Ahyar Rosidi.

“Iya benar  MK telah memutuskan untuk menolak gugatan salah satu parpol,” ujar Abdul Qayyim, Rabu (7/8).

KPU Paser merupakan salah satu penyelenggara Pemilu yang mendapatkan gugatan dari salah satu parpol peserta Pemilu Daerah Pilihan (Dapil) II Kabupaten Paser. Sesaui putusan MK Nomor 64-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 MK Menolak eksepsi yang diajukan termohon.

"Putusan MK sudah ada, gugatan yang diajukan ditolak MK sehingga KPU sudah bisa menetapkan anggota DPRD terpilih,” terangnya.

Abdul Qayyim menegaskan, sebenarnya KPU telah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan anggota DPRD terpilih di Hotel Kriyad Grand Sadurengas, Kamis (8/8).  Namun ada instruksi mendadak dari KPU RI untuk menunda rapat pleno terbuka tersebut sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

“Ada instruksi dari KPU RI untuk semua kabupaten/kota diminta untuk menunggu surat  KPU RI, akhirnya kami menunda penetapan anggota DPRD terpilih,” terang Ahyar. (ian/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Shemmy Didorong Maju Pilkada Bontang

Selasa, 16 April 2024 | 09:18 WIB

MK Diminta Atur Rambu-Rambu Pilpres

Senin, 15 April 2024 | 13:03 WIB

Ketua Demokrat Kaltim Dijagokan Maju Pilkada Kutim

Senin, 15 April 2024 | 09:43 WIB

Isran-Hadi Terus Mendapatkan Dukungan dari Warga

Minggu, 14 April 2024 | 08:34 WIB

Denny Usul MK Hanya Anulir Gibran

Sabtu, 13 April 2024 | 16:10 WIB

Relawan Bela Syarwani Mulai ‘Pinang’ Parpol

Jumat, 12 April 2024 | 12:00 WIB

Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jelang Pilkada

Selasa, 9 April 2024 | 14:50 WIB
X