Penegakan Perda Dinilai Tebang Pilih

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 10:12 WIB

BALIKPAPAN-Petugas Satpol PP diminta tidak tebang pilih dalam menertibkan warga yang melanggar peraturan daerah (perda). Demikian disampaikan pemerhati kebijakan publik Kota Balikpapan, Agus Laksito.

“Akhir-akhir ini, Satpol PP Balikpapan gencar melakukan giat penegakan perda, baik Perda IMB atau Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum bagi bangunan-bangunan tanpa IMB dan para pedagang kaki lima (PKL). Namun, kami minta penertiban tersebut tidak tebang pilih atau hanya untuk menggugurkan kewajibannya dalam menjalankan tugas,” kata Agus Laksito kepada Balikpapan Pos, kemarin (7/8).

Agus Laksito menuturkan, perlu ada konsistensi dalam melakukan penegakan perda, sehingga tidak terkesan tebang pilih atau hanya mengorbankan masyarakat kecil. “Intinya jangan tebang pilih. Misalnya, perumahan yang tak miliki izin atau bangun bozem di sepanjang Jalan MT Haryono maupun bangunan ruko sepanjang Sungai Ampal. Mereka yang sudah membangun tetapi tidak miliki izin, ini harus ditindak tegas,” ujar Agus Laksito yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tridharma (Untri) ini.

Untuk itu, ujar Agus, Satpol PP jangan terlalu banyak mengurusi perda yang tidak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Coba ditelusuri, apakah bangunan apartemen serta penghuninya telah sesuai perda,” sindir Agus. (dan/vie/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X