Si Jempol Bersama HHRA Sosialisasi OSS

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 10:15 WIB

BALIKPAPAN-Program Sistem Jemput Bola Langsung (Si Jempol) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan kembali disosialisasikan. Tidak hanya turun ke lapangan untuk sosialisasi, DPMPT juga melakukan pendampingan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Pada Selasa (6/8) lalu, Si Jempol turun bersama Hospitality Human Resource Association (HHRA) Balikpapan ke Hotel Horison Sagita Balikpapan. Kunjungan ini untuk memaparkan OSS kepada jajaran manajemen hotel serta mendampingi masuk sistem OSS. Si Jempol DPMPT Kota Balikpapan dipimpin Kasi Pengaduan dan Layanan Informasi Eni Mardiana, sedangkan HHRA diketuai Rum Hidayatullah.

Kasi Pengaduan dan Layanan Informasi DPMPT Kota Balikpapan Eni Mardiana mengatakan, selain inisiatif mendatangi lokasi yang strategis untuk menjemput masyarakat yang membutuhkan informasi perizinan, Si Jempol juga siap diundang apabila ada persatuan atau organisasi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan OSS. Dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Horison Sagita Balikpapan ini, Si Jempol menurunkan empat pendampingan OSS.

“Pelaku usaha hanya bersurat ke DPMPT Kota Balikpapan untuk memohon pendampingan OSS,” ujar Eni Mardiana.

Sebelumnya, Si Jempol kerap melakukan sosialisasi dan pendampingan OSS, seperti kegiatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, kalangan perhotelan, kecamatan, kelurahan, dan sejumlah pusat perbelanjaan.Para ASN perwakilan dari OPD-OPD juga mendapat pemaparan mengenai OSS.

Kepala DPMPT Kota Balikpapan, Elvin Junaidi melalui Kabid Pelayanan Informasi dan Layanan Informasi (PLIK) DPMPT, Yuyun Ningsih menegaskan bahwa OSS adalah menjawab tuntutan pelayanan ojo suwe-suwe atau jangan lama-lama. Satu kalimat yang memberi pesan bahwa pelayanan publik dituntut cepat.

“Semua daerah dituntut menerapkan OSS, termasuk Kota Balikpapan yang dinilai sudah siap. Kalau tidak melakukan bisa kena sanksi, seperti tidak akan dapat DAU,” jelas Yuyun.

Saat ini pelayanan yang bisa dilakukan dengan cepat, selama satu jam, adalah pelayanan nomor induk perusahaan (NIB) sebagai pengganti tanda daftar perusahaan (TDB).

Dijelaskan Yuyun lagi, OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Satu Pintu, Perda Nomor 2 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah.

Kemudian, Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas DPMPT serta Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dari OPD ke DPMPT.

OSS bertujuan sangat baik, yakni ada yang ingin dicapai terkait paradigma perizinan, yakni perizinan umumnya tersebar dan tidak terkoordinasi. Jenis perizinan tidak standar, memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintahan, tidak terintegrasi secara elektronik, dan tidak ada satgas. Dengan OSS, maka perizinan harus PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), jenis perizinan standar, menghilangkan rekomendasi dari K/L, terintegrasi secara elektronik, pengawalan proses perizinan oleh satgas.

Ditambahkan Yuyun, DPMPT Kota Balikpapan sudah menerima limpahan sekira 90 perizinan dari OPD-OPD lainnya. Ke depannya seluruh perizinan akan dilimpahkan ke DPMPT Kota Balikpapan, sehingga DPMPT berencana memakai SP atau satu pintu.

Untuk masuk ke OSS, DPMPT menyediakan staf pendamping OSS yang membantu warga atau perusahaan. “Petugas hanya mendampingi, mengarahkan cara masuk OSS. Tidak dibolehkan membantu meng-input data meskipun kepada keluarganya. Nanti bisa kena teguran Inspektorat. Kalau di wilayah kelurahan dan kecamatan ada para pengusaha ingin tahu OSS, silakan dikumpulkan. Kami dari DPMPT nanti datang menjelaskan. Langkah pertama masuk OSS dengan membuka website OSS, yaitu https://oss.go.id. Selanjutnya kalau sudah bisa masuk OSS, mengurus perizinan lebih mudah, bisa di mana saja,” jelasnya.

Manfaat Menggunakan OSS

  1.  Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
  3.  Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat;
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.

Prasyarat sebelum Mengakses OSS

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X