Esepsi Kakek-Nenek Ditolak Hakim

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 11:14 WIB

BALIKPAPAN-Diduga melakukan pemalusan surat segel tanah, sepasang kakek-nenek bernama Lina (65) dan Hadi Gozali (70) warga Balikpapan Selatan, terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (8/8) siang. 

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Bambang Condro dan hakim anggota Sutarmo dan Arif Wisaksono sudah mengangendakan putusan sela, atas esepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya. 

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak esepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya, sehingga persidangan dilanjutkan. Usai membacakan putusan, majelis hakim pun menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmi SH untuk menghadirkan saksi, baik pelapor, maupun pihak kepolisian. 

Saksi Joni Basri selaku pelapor dan korban menagatakan, mengetahui kasus itu saat hendak mengurus Izin Menguasai Tanah Negara (IMTN)  di Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan atas tanah milik almarhum ayahnya di kawasan KM 19 Balikpapan Utara. Dan ternyata, segel asli miliknya terblokir lantaran sudah ada segel atas objek yang sama dengan nama terdakwa.

"Saya salah satu ahli waris, karena ayah saya sudah meninggal sebelumnya, saya turunkan tim audit legal dari Jakarta bersama apresialnya untuk melacak keberadaan harta waris ayah saya, kebetulan harta ayah saya ada sebidang tanah di KM 19 Karang Joang Balikpapan Utara dan benar adanya. Akan tetapi ketika kami mengurus IMTN malah terblokir karena sudah ada nama kedua terdakwa," ungkap Joni usai menjadi saksi korban dalam perkara pidana pemalsuan itu.

Ditambahkannya, untuk memuluskan menguasai tanah tersebut kedua terdakwa membuat laporan palsu ke Polres Balikpapan, bahwa segel tanahnya hilang. Usai mendapatkan surat kehilangan tersebut, setelah melalui serangkaian proses pengukuran tanah oleh para pihak, terdakwa kemudian membuat IMTN ke BPN Balikpapan.

"Setelah membuat surat laporan kehilangan, mereka kemudian melakukan pengurusan surat tanah. Padahal sebenarnya aslinya ada sama saya dan dipesankan orangtua saya sebelum meninggal. Atas diprosesnya kasus ini, ternyata hukum yang adil masih ada," ujarnya. 

Sementara salah seorang kuasa hukum terdakwa, Hendra SH saat dimintai tanggapan tentang kasus itu, mengatakan masih menunggu konfirmasi dari kliennya. "Nanti saja ya mas, inikan klien kami sudah tua. Kami berkoordinasi dulu ya," pungkas dia. (gan/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X