BALIKPAPAN-Terdakwa Jauri Herwanto alias Wawan (34) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, yang terlibat kasus budidaya tanaman ganja di rumahnya, akhirnya menjalani sidang putusan, Kamis (8/8) sore.
Ketua majelis hakim Pujiono menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsideir enam bulan panjara. Terdakwa divonis setelah terbukti secara sah melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah mendengar putusan dan ketika ditanya majelis hakim, terdakwa memilih pikir-pikir dulu selama tujuh hari ke depan sesuai waktu yang diberikan," ujar kuasa hukum terdakwa, Yohana Rente kepada Balikpapan Pos, Kamis (8/8) sore.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, mengaku juga masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Menurutnya, vonis yang dijatuhi majelis hakim, juga tidak jauh berbeda dengan tuntutannya sebelumnya.
"Masih pikir-pikir juga. Kami menyatakan banding jika tuntutan jauh turun dari putusan, tapi karena dalam perkara ini vonis masih tidak terlalu jauh perbedaannya, maka kami memili pikir-pikir dulu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 tanaman ganja lengkap dengan ganja kering yang sudah siap edar berhasil diungkapkan jajaran Ditreskoba Polda Kaltim di salah satu rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dua minggu petugas melakukan penyelidikan, Rabu (24/1) sekira pukul 19.00 Wita, anggota Ditreskoba Polda Kaltim yang dipimpin Akhmad Shaury mengamankan Wawan dan barang bukti bukti tanaman ganja. (gan/yud)