Potensi Tinggi, PPU Siaga Karhutla

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:27 WIB

PENAJAM -  Setiap memasuki musim kemarau, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dihantui kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Awal Agustus saja, sudah terjadi dua kasus kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Penajam, yakni di Kelurahan Nenang dan Kelurahan Petung. Kedua kasus kebakaran lahan tersebut terjadi pada Sabtu (10/8) lalu.

Kebakaran lahan terjadi di RT 15 Kelurahan Nenang bermula dari pembakaran sampah di belakang rumah salah satu warga. Pada saat membakar sampah kondisi cuaca sangat terik dan disertai agin cukup kencang sehingga api menjalar ke lahan warga.

Sementara kebakaran lahan yang terjadi di RT 4 Kelurahan Petung, penyebabnya diduga berasal dari punting rokok yang dibuang sembarangan. “Sehari sebelum lebaran Iduladha terjadi dua kasus kebakaran lahan di Petung dan Nenang. Berkat kerja sama pihak terkait, lahan terbakar cepat diatasi. Sehingga lahan terdampak tidak meluas,” kata Kasubbid Logistik dan Peralatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU Nurlaila pada media ini, kemarin (12/8).

Melihat kondisi cuaca, potensi terjadi karhutla cukup besar sampai tiga bulan ke depan. Nurlaila menyatakan, musim kemarau diperkirakan berlangsung sampai akhir Oktober 2019. “Potensi karhutla masih tinggi sampai bulan Oktober,” bebernya.

BPBD mengimbau kepada seluruh warga Benuo Taka agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Nurlaila mengungkapkan, pembukaan ladang perkebunan dengan cara membakar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Di musim kemarau ini, kami meminta agar warga tidak melakukan pembakaran lahan. Karena pembakaran hutan dan lahan itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen LH Nomor 10 Tahun 2010,” imbuhnya. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X