Disporapar Segera Lakukan Pendataan

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:44 WIB

BALIKPAPAN-Komisi II DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pedagang di Pantai Segara Sari Manggar, Senin (12/8). RDP yang digelar di ruang rapat gabungan komisi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Syarifuddin Odang.

RDP itu membahas dugaan pembakaran lapak pedagang di kawasan Pantai Segara Sari Manggar oleh Satpol PP, Kamis (8/8) lalu. Menurut Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan, lapak yang diduga dibakar tersebut bukan milik pedagang resmi.

“Yang penting kami bisa berjualan lagi dan difasilitasi tempat berjualan. Selain itu, kami juga meminta agar dagangan kami yang dibakar diganti rugi,” kata Abdul Hadi, salah seorang pedagang.

Menurut juru bicara pedagang, Agus Laksito, awalnya para pedagang berjualan di bahu jalan. Kemudian ditertibkan Satpol PP lantaran dianggap ilegal. Para pedagang pun meminta agar mereka ditata dan dilegalkan.

“Hasil kesepakatan mereka masuk didata ada tujuh orang. Mereka nanti disediakan lapaknya, dibina supaya nggak lagi ilegal,” kata Agus.

Sebelum ada kesepakatan, sempat terjadi perdebatan antara pedagang dengan UPTD Pantai Segara Sari Manggar. Ini lantaran hanya tujuh pedagang yang akan diganti rugi, sementara dua orang dianggap bukan pedagang, yaitu Ayan dan Ghafur. 

“Yang tujuh memang benar pedagang, tapi untuk nama Ayan dan Ghafur itu tukang kebun sekitar pantai. Jadi bukan pedagang. Kalau dari data saya, yang terhitung hanya ada tujuh orang,” ujar Kepala UPTD Pantai Manggar, Rusliansyah. 

Pelaksana Harian (Plh) Disporapar Balikpapan, Jum Ali usai RDP mengatakan, pihaknya akan menyiapkan rombong bagi para pedagang. Yakni, pedagang dengan kios nonpermanen.

“Yang sudah permanen (kios) itu tidak diganggu lagi. Ini kita tambahkan rombong-rombong untuk mereka yang legal (terdata) sama yang ilegal (tidak terdata di UPTD),” katanya. 

Apabila pedagang tidak menurut dan membuka lapak baru, maka dipastikan namanya akan dicoret dari daftar pedagang yang terdata. “Kami sepakati tujuh orang. Ini kami akomodasi, nanti kami fasilitasi tempatnya. Tapi dengan syarat harus taat pada UPTD. Dalam artian, di mana lokasinya di Pantai Manggar itu kita yang atur, yang tentukan,” katanya.

Termasuk, penyewaan tenda-tenda yang kerap dikeluhkan pengunjung karena terlalu mahal. Nantinya pengelolaannya akan diserahkan ke UPTD. Bukan lagi orang per orang seperti yang berlaku saat ini. 

Penataan juga menyangkut harga jajanan yang terlalu mahal saat hari libur, sehingga dikeluhkan masyarakat. “Nanti kita atur, kita pertegas juga soal harga,” ungkapnya. Rencana penataan nantinya juga menyangkut tempat berjualan. Seluruhnya akan ditentukan Disporapar melalui UPTD. Akan tetapi, Jum Ali belum menjelaskan secara detail soal rencana itu.

“Nanti kami lakukan pendataan (pedagang) melalui UPTD. Untuk jumlah rombong, lokasi berjualan, kami tentukan. Semua kami siapkan. Nanti anggarannya pada APBD-P ini. Besarannya belum tahu,” tandasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X